Foto: Kejagung Sita Uang Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Nikel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Konferensi pers penyitaan dan penitipan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Uang tersebut menjadi barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel.

Barang bukti kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas Nikel tahun 2017 s.d 2020, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan