Foto: Senyum Roy Suryo Pakai Baju Tahanan di Kejari Jaksel
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kedua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tampak digiring petugas kepolisian memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berbeda dengan sebelumnya, Roy Suryo akhirnya mau mengenakan rompi tahanan. Saat momen cek kesehatan bahkan keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Roy Suryo tak memilih tak mengenakan rompi oranye itu.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, proses penanganan perkara akan berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan pelimpahan kasus ke pengadilan.
