Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deportasi WN Inggris berinisial MMND (47) yang tertangkap karena sengaja menggeber motornya saat Patroli Keimigrasian yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi pada Kamis (27/8) malam. MMND dideportasi pada Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Rudenim Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Deportasi WN Inggris berinisial MMND (47) yang tertangkap karena sengaja menggeber motornya saat Patroli Keimigrasian yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi pada Kamis (27/8) malam. MMND dideportasi pada Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Rudenim Denpasar

Seorang warga negara (WN) Inggris berinisial MMND (47) dideportasi pada Jumat (11/9). WNA tersebut terpaksa ditangkap karena sengaja menggeber motornya di sela kegiatan Patroli Keimigrasian yang dipimpin Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tersebut di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (27/8) malam.

“Dirjen Imigrasi terjun langsung memimpin patroli keimigrasian malam itu,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Setelah tertangkap dalam patroli tersebut, MMND dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya terungkap izin tinggal MMND telah berakhir sejak 27 Oktober 2025. Hal tersebut menjadikan MMND telah overstay selama 305 hari saat pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2026.

“MMND mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa, tetapi proses tersebut hingga kini tidak kunjung rampung,” jelas Teguh.

MMND didetensi selama 12 hari di Rudenim Denpasar. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan pendeportasian, MMND diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (11/9) dengan tujuan akhir London Hearthrow International Airport, Inggris.

Deportasi WN Inggris berinisial MMND (47) yang tertangkap karena sengaja menggeber motornya saat Patroli Keimigrasian yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi pada Kamis (27/8) malam. MMND dideportasi pada Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Rudenim Denpasar

Atas pelanggarannya, MMND dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tindakannya dinilai mengganggu ketertiban umum, serta Pasal 78 Ayat (3) karena masa berlaku izin tinggalnya telah melampaui lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

“Kondisi ini mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan,” kata Teguh.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan dapat diberlakukan seumur hidup bagi WNA yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Untuk MMND, durasi penangkalan ditetapkan berdasarkan kewenangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta yang ditemukan dalam kasus yang bersangkutan.

“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tutup Teguh.