Gus Idris dalam Kasus Pelecehan Seksual Model Konten Sumpah Pocong

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gus Idrus, kreator konten horor, membantah melakuka pelecehan seksual. Foto: Instagram/@gusidrisofficial
zoom-in-whitePerbesar
Gus Idrus, kreator konten horor, membantah melakuka pelecehan seksual. Foto: Instagram/@gusidrisofficial

Pembina Majelis Taklim Thoriqul Jannah Malang sekaligus kreator konten horor, Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.

Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian penyidikan dari pengakuan sejumlah talent perempuan yang mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten bertema sumpah pocong.

"Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Dari hasil penyidikan, kata Bambang, ditemukan adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Gus Idris dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022.

"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ucapnya.

kumparan post embed

Modus Kedekatan

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock

Bambang menyampaikan, modus yang digunakan tersangka yakni diduga memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban sehingga terjadi perbuatan yang saat ini dipersangkakan dalam perkara tersebut.

"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya.

Bambang menambahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melakukan upaya pemanggilan. Pada pemanggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota.

Lalu, pada kesempatan berikutnya, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan keterangan kondisi kesehatan.

"Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap dia.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," katanya.

Pada Februari 2026, Gus Idris mengunggah video di akun medsosnya yang isinya membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual. Namun, dia akan bersikap kooperatif.

instagram embed

Korban Speak Up

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) AKP Yuliastana Sri Iriana mengungkap terdapat dua korban yang berani mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut. Mereka semua ialah telent dari konten yang dibuat tersangka.

"Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent. Total ada enam saksi yang kita mintai keterangan, dua di antaranya merupakan korban," ucapnya kembali.

Selain memeriksa dua korban, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi para korban maupun terlapor.

"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ungkapnya.

kumparan post embed

Belum Ditahan

Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

Pengacara Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan kliennya memang sudah dua kali dipanggil sebagai terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, dari dua kali pemanggilan tersebut, satu kali kliennya sedang memiliki kegiatan di luar kota dan satu kali dalam kondisi sakit.

"(Penetapan tersangka) sementara kita mengikuti alur dulu. Kita tidak mangkir, memang bersurat karena sakit, makanya kita bersurat," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Guntur membantah kliennya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya sudah kooperatif dan beberapa kali menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor. Namun, ia tidak mengingat berapa kali kliennya dimintai keterangan oleh kepolisian sejak dilaporkan oleh model tersebut.

"Tidak mangkir, kita bersurat. Sementara tidak ada komentar. Faktanya, kita tetap menjalankan alur, kita tidak melarikan diri, tetap kooperatif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sisi objektif dan subjektif terkait penahanan. Apalagi, selama ini saat masih berstatus saksi, Gus Idris terbilang kooperatif.

"Kalau penahanan masih belum. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," kata Yuliastana Sri Iriana secara terpisah.