Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang putusan sela terkait kasus kuota haji, Kamis (27/8).
Gus Yaqut tiba di pengadilan bersama kuasa hukumnya dan didampingi istrinya, Eny Retno, pada pukul 09.35 WIB. Dua terdakwa lainnya pun tiba beberapa saat sebelum Gus Yaqut tiba, yakni Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Ismail Adham.
Adapun agenda sidang Gus Yaqut hari ini adalah putusan sela. Putusan ini akan menentukan kelanjutan dari dakwaan Gus Yaqut.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima uang sebagaimana disebut jaksa. Dia juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara Rp 622 miliar dan menyatakan kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Gus Yaqut meminta dakwaan jaksa KPK dibatalkan.
Kuasa hukum Gus Yaqut terlebih dahulu menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Sebab, pokok perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dan penerbitan Keputusan Menteri Agama.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas kesalahan Gus Yaqut soal pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Pihak kuasa hukum lebih lanjut mempersoalkan tuduhan keuntungan Gus Yaqut sebesar USD 271.500 serta dugaan perintah menyiapkan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.
Kuasa hukum menyebut jaksa tidak menguraikan secara konkret mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, hingga rangkaian perbuatan Gus Yaqut yang berhubungan dengan uang tersebut.
