Habiburokhman: Sakit Sekali Rasanya Ketika Hukum Jadi Alat Politik-Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan pentingnya memastikan RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat politik atau kekuasaan.
“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintah, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan,” kata Habiburokhman saat rapat Komisi III DPR membahas masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia mengingatkan agar aturan yang dibuat saat ini tidak justru menjadi alat bagi pihak yang berkuasa di kemudian hari.
“Bagaimana kelak, ketika kita tidak ada kekuasaan, Undang-Undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan DPR selaku penyusun undang-undang harus melihat aturan tersebut tidak hanya dari posisi sebagai pihak yang sedang memegang kekuasaan.
“Saya, Pak Sahroni, ya kita itu bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.
“Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menyinggung adanya pembaruan draf RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan muncul pembicaraan mengenai draf lama yang disebut lebih ekstrem dan berasal dari pemerintahan sebelum Presiden Prabowo Subianto.
“Ada yang bilang curiga, mohon maaf nih soal draf-draf nih, ada draf yang kami perbarui, katanya ada draf yang lama yang lebih ekstrem di pemerintahan sebelum Pak Prabowo,” ujar Habiburokhman.
Dia kemudian menyebut adanya kecurigaan bahwa draf yang lebih ekstrem tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan politik terhadap pihak yang menjadi lawan pemerintah.
“Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu,” katanya.
Habiburokhman kemudian membandingkan kondisi pemerintahan Presiden Prabowo dengan pemerintahan sebelumnya. Dia menilai pemerintahan saat ini lebih demokratis dan gejala penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
“Mungkin enggak? Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” ucapnya.
Meski demikian, Habiburokhman menekankan pertimbangan mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan tetap harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, DPR perlu membayangkan bagaimana aturan tersebut akan digunakan ketika pihak yang saat ini berada dalam kekuasaan tidak lagi memegang kekuasaan. Dengan begitu, RUU tersebut diharapkan tidak menjadi instrumen untuk menekan masyarakat ataupun pihak yang berada di luar pemerintahan.
“Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” tegasnya.
