Habiburokhman Usul Pengawas Khusus Cegah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur pembentukan pengawas khusus untuk mengawasi implementasi aturan tersebut.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum dalam perampasan dan pemulihan aset tidak disalahgunakan.
“Terkait pengawasan terhadap operasionalisasi undang-undang ini, implementasi undang-undang ini. Kita tahu bahwa isu ya soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” ujar Habiburokhman saat rapat dengan akademisi membahas masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang kuat, aparat yang memiliki kewenangan besar berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang, mulai dari pemerasan hingga penyalahgunaan jabatan.
“Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru. Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” tegasnya.
Karena itu, Habiburokhman mengusulkan adanya lembaga atau mekanisme pengawas khusus yang secara maksimal dan efektif mengawasi pelaksanaan pemulihan aset.
“Nah ini kan kita perlu antisipasi, apakah best practices di dalam negara-negara lain ada semacam pengawas khusus ya. Kalau kita ini kan misalnya apa, KPK ada Dewas dan lain sebagainya. Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power,” kata Habiburokhman.
“Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara tuh kayak zaman-zaman war world, tuan-tuan perang itu kan, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Selain soal pengawasan, Habiburokhman juga menyoroti pengelolaan aset hasil pemulihan. Menurutnya, aset yang telah disita tidak cukup hanya dihitung nilainya di atas kertas, tetapi juga harus dikelola dengan baik agar tidak mengalami penurunan nilai.
“Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?” ujar Habiburokhman.
“Terdiri dari pihak-pihak yang memiliki juga kemampuan dalam konteks pengelolaan aset. Jadi kita ini kan kadang-kadang puas saja misalnya pada angka. ‘Nih aset yang disita saat ini berapa’,” sambung dia.
Ia menilai perlu dipastikan berapa nilai aset yang benar-benar dapat kembali ke kas negara setelah dikelola, bukan sekadar nilai saat dilakukan penyitaan.
“Tapi dari yang riil masuk ke kembali ke keuangan negara pada akhirnya berapa. Kalau tadi kan misalnya asetnya apartemen ya kan, hotel, kebun. Dihitung tuh nilai kebun sekian-sekian-sekian lalu dideclare pemulihan asetnya di atas kertas. Padahal ketika asetnya tidak diurus dengan baik, namanya kebun itu merosot itu bisa sampai tinggal 30% nilai,” jelasnya.
Habiburokhman menjelaskan, sebuah aset dapat kehilangan sebagian besar nilainya apabila tidak dirawat dengan baik setelah disita negara.
“Misalnya tanamannya nggak dirawat, lalu dicuri, hasil buahnya dicuri ya kebunnya dijarah ya oleh oknum ya, alat-alat beratnya rusak. Nah itu kan apa pada akhirnya kalau pengelolaannya nggak bener maka nilainya turun bahkan bisa jadi justru aset itu membebani keuangan negara karena untuk merawatnya kan harus keluar uang negara,” ungkapnya.
“Perawatan negara dia nggak produktif, buahnya belum matang dipanen, pohonnya rusak, nggak dipupuk. Jatohnya kita kerahkan aparat keamanan misalnya kan itu kan memerlukan cost,” tambah dia.
Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan penggunaan istilah “asset recovery” atau “pemulihan aset” dibandingkan dengan istilah “perampasan aset” yang selama ini lebih dikenal dalam pembahasan RUU tersebut.
“Soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset. Karena kalau tadi UNCAC segala macem kan semuanya asset recovery. Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” pungkas dia.
