Hak Jawab drh. Lanang Wahyudi: Kematian Kucing Noci Tak Serta-Merta Akibat Medis
·waktu baca 4 menit

Fajar Lesmana, kuasa hukum drh. Lanang Wahyudi selaku penanggung jawab Forpet Animal Clinic memberikan hak jawab terkait pemberitaan kumparan mengenai kematian kucing Sphynx bernama Noci.
Kuasa hukum menyatakan bahwa kematian Noci tersebut tidak dapat disimpulkan akibat dari tindakan medis atau ada keterkaitan dengan tindakan medis dari drh. Lanang.
“Penyebab kematian pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga 'penyebab kematian' pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami,” kata Fajar, Senin (27/4).
Berikut Hak Jawab Selengkapnya
Kami yang bertandatangan di bawah ini, para Advokat pada Yaskum Indonesia Law Office, berkedudukan di Jl. Raya Kembangan Baru No. 21-22, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama drh. Lanang Wahyudi dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab Forpet Animal Clinic (Surat Kuasa terlampir), sehubungan dengan pemberitaan pada kumparan.com:
Tanggal 23 April 2026, berjudul "Kucing Sphynx Bernama Noci Mati Usai Lahiran, Klinik Hewan di BSD Disomasi", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/kucing-sphynx-bernama-noci-mati-usai-lahiran-klinik-hewan-di-bsd-disomasi-27GQKJPlvIs
Tanggal 25 April 2026, berjudul "Klinik di BSD Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kucing Sphynx", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/klinik-di-bsd-respons-somasi-dugaan-malapraktik-kucing-sphynx-27HILXHo8uC
yang pada pokoknya telah mengaitkan "Forpet Animal Clinic" dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis hewan, bersama ini Kami menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitaan a quo tidak sepenuhnya menyajikan fakta secara utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides), khususnya terkait:
Kondisi medis hewan sebelum tindakan,
Kompleksitas tindakan medis yang dilakukan, serta
Penjelasan yang telah diberikan oleh klien kami kepada pemilik hewan.
2. Bahwa pemberitaan cenderung membangun konstruksi dengan narasi yang mengarah pada dugaan kelalaian, tanpa didukung oleh verifikasi menyeluruh terhadap aspek medis yang bersifat teknis dan profesional.
3. Bahwa berdasarkan kenyataannya (faktual), kondisi Pasien pada saat diambil keluar dari fasilitas klinik Klien Kami oleh Pemilik pada tanggal 10 Maret 2026 dalam keadaan stabil. Adapun "penyebab kematian" pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga "penyebab kematian" pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami, atau setidaknya dibutuhkan analisa medis untuk menyimpulkan kaitan antara penyebab kematian dengan tindakan medis yang telah dilakukan oleh klien kami.
Bahwa atas keadaan tersebut, dengan itikad baik, klien kami telah beberapa kali berupaya untuk mengundang pihak terkait guna diadakan pertemuan, di antaranya:
Tanggal 16 Maret 2026, melalui nomor admin klinik.
Tanggal 17 Maret 2026, melalui Google Maps.
Tanggal 19 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Tanggal 22 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Tanggal 23 Maret 2026, melalui threads.
Tanggal 30 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Oleh YLKI melalui surat tertanggal 7 dan 13 April 2026.
namun tidak juga mendapatkan tanggapan.
5. Bahwa dapat kami sampaikan, klien kami telah menjalankan seluruh tindakan medis sesuai dengan standar profesi kedokteran hewan, standar operasional prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik medis.
6. Bahwa somasi yang disampaikan oleh pihak tertentu telah kami tanggapi secara resmi, sehingga tidak tepat apabila pemberitaan hanya menonjolkan satu perspektif tanpa memberikan proporsi yang setara terhadap tanggapan tersebut.
7. Bahwa penggunaan diksi dan konstruksi narasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang merugikan klien kami, serta tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
8. Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi kumparan.com untuk kiranya dapat:
a) Memuat Hak Jawab ini secara proporsional.
b) Melakukan perbaikan pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.
c) Menghindari penyajian opini yang dapat mengarah pada penghakiman sepihak.
9. Bahwa kami berharap kumparan.com dapat memberikan pemberitaan yang objektif dan berimbang, di mana klien kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Yaskum Indonesia Law Office
