Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Jadi Tahanan Rumah
·waktu baca 3 menit

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terdakwa korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Penetapan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5), sesuai dalam penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
“Mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa,” kata hakim saat membacakan penetapan.
Majelis hakim menyebut keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem dan mendengar keterangan dua dokter dari RS Abdi Waluyo dalam sidang. Hakim juga menilai hak atas kesehatan tetap melekat pada terdakwa meski sedang menjalani proses pidana.
“Bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diatur sebagaimana dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hak tersebut tetap melekat pada diri Terdakwa meskipun sedang menjalani proses peradilan pidana,” ujar hakim.
Majelis hakim turut mempertimbangkan pendapat ahli medis yang menyebut proses pemulihan pasca operasi selama 3 hingga 6 minggu tidak dapat dilakukan optimal di rumah tahanan negara.
Atas dasar itu, hakim memutuskan mengalihkan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai 12 Mei 2026.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat ketat selama masa tahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh kecuali pada tanggal 13 saat hendak operasi, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, hingga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Nadiem juga harus bersedia dipasangi alat pemantau elektronik oleh kejaksaan.
“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya,” ujarnya
Hakim juga mengingatkan bahwa status tahanan rumah itu dapat dicabut apabila Nadiem melanggar ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
“Saudara kami harapkan bisa memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan, ya. Jika Saudara melanggar, kami akan meninjau kembali terhadap penetapan ini,” kata hakim.
Usai sidang, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonannya menjadi tahanan rumah.
“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ujar Nadiem.
“Di mana saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril, saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan, saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya,” tutup dia.
