Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Pernyataan "Lu Punya Otak"

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ays Prayogie (Ketua Umum MIO Indonesia) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ays Prayogie (Ketua Umum MIO Indonesia) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Kali ini, laporan dibuat oleh Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Laporan itu terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan untuk membela martabat profesi wartawan, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ays di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7).

Ays menilai pernyataan Hotman Paris kepada wartawan telah merendahkan profesi jurnalistik dan berpotensi membangun stigma negatif terhadap wartawan.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujarnya.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Menurut dia, apabila ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan menghina profesi wartawan.

Hotman di laporkan dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan fitnah.

Ia juga dilaporkan dengan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan dugaan menghambat atau menghalangi kerja pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kami tegaskan MIO Indonesia tidak sedang mempersoalkan pribadi HPH sebagai seorang advokat. Yang kami persoalkan adalah cara dan substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik,” ucap Ays.

Laporan kepolisian ini merupakan buntut ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
instagram embed

Hotman meminta maaf atas pernyataannya, “Lu punya otak enggak sih?” yang ditujukan kepada wartawan.

Hotman menjelaskan, ucapan tersebut terlontar karena ia terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang berulang dan dinilainya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum kasus ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya juga diberitakan, Hotman juga dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU 1/2023.