Konten dari Pengguna

Indonesia dan Hambatan Kerja Sama Iklim Global

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ilda Dianra Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi gambar mengenai Indonesia dan tantangan kerja sama iklim global di buat dari Chatgpt AI
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar mengenai Indonesia dan tantangan kerja sama iklim global di buat dari Chatgpt AI

Perubahan iklim telah bergeser dari sekadar isu lingkungan menjadi persoalan keamanan, ekonomi, dan politik global yang menuntut respons kolektif lintas negara. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai yang panjang, hutan tropis yang luas, dan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim sekaligus salah satu pemain penting dalam upaya mitigasinya, terutama melalui kontribusi sektor kehutanan dan lahan (forestry and other land use). Posisi ganda ini menempatkan Indonesia pada persimpangan yang menarik untuk dikaji : di satu sisi didesak untuk mengambil peran kepemimpinan dalam diplomasi iklim global, di sisi lain masih menghadapi keterbatasan kapasitas domestik dan ketergantungan pada dukungan internasional untuk mewujudkan komitmennya.

Sejak meratifikasi Persetujuan Paris, pemerintah Indonesia secara bertahap meningkatkan ambisi iklimnya melalui dokumen Nationally Determined Contribution(NDC). Target pengurangan emisi gas rumah kaca pada 2030 dinaikkan dari 29 persen dengan upaya sendiri menjadi sekitar 31,89 persen, dan dari 41 persen menjadi 43,2persen apabila memperoleh dukungan internasional, dengan sasaran akhir mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Sektor kehutanan dan tata guna lahan dijadikan andalan melalui kebijakan FoLU Net Sink 2030, sementara sektor energi di dorong menuju transisi melalui target bauran energi terbarukan. Data ini menegaskan bahwa secara diplomatik Indonesia tidak pasif; pemerintah aktif menyampaikan sikap di berbagai forum, termasuk Conference of the Parties (COP), G20, dan koalisi negara-negara pemilik hutan tropis bersama Brasil dan Republik Demokratik Kongo.

Namun demikian, ambisi normatif tersebut berhadapan dengan sejumlah tantangan struktural dalam kerja sama internasional. Pertama, mekanisme pendanaan iklim global masih jauh dari memadai dan dapat diandalkan. Negosiasi teknis mengenai Pasal 6 Persetujuan Paris, yang mengatur kerja sama pasar dan non-pasar karbon antar negara, berlarut-larut sejak COP24 di Katowice hingga baru mendapatkan kejelasan bertahap pada putaran-putaran berikutnya.

Kemacetan ini menghambat negara berkembang seperti Indonesia dalam memobilisasi pembiayaan untuk target iklim yang lebih ambisius, sementara komitmen pendanaan dari negara maju kerap tidak terealisasi sesuai janji. Kedua, laporan Global Stocktake UNFCCC menunjukkan bahwa akumulasi komitmen NDC seluruh negara di dunia masih belum selaras dengan jalur penurunan emisi yang dibutuhkan untuk menahan kenaikan suhu global sesuai Persetujuan Paris, sehingga muncul tekanan bagi semua pihak, termasuk Indonesia, untuk menyampaikan Second NDC yang jauh lebih ambisius.

Ketiga, terdapat persoalan ketimpangan tanggung jawab dan kapasitas antara negara maju dan berkembang yang membuat kerja sama internasional rentan terhadap ketegangan politik. Indonesia berulang kali menegaskan prinsip common butdifferentiated responsibilities, yakni bahwa negara-negara industri yang secara historis menyumbang emisi terbesar semestinya memikul beban pendanaan dan transfer teknologi yang lebih besar.

Dalam praktiknya, dukungan tersebut sering datang dalam bentuk pinjaman berbunga rendah alih-alih hibah, atau disertai persyaratan kebijakan yang dianggap mengintervensi kedaulatan domestik. Situasi ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis: menerima kerja sama dengan konsekuensi ketergantungan finansial, atau menolak dan kehilangan sumber daya yang dibutuhkan untuk mempercepat transisi energi serta pemulihan ekosistem.

Keempat, koordinasi lintas kementerian dan lembaga di dalam negeri turut memengaruhi kredibilitas Indonesia sebagai mitra kerja sama internasional. Pencapaian target NDC memerlukan sinkronisasi kebijakan antara sektor kehutanan, energi, pertanian, kelautan, dan keuangan, yang masing-masing memiliki kepentingan dan tenggat waktu berbeda.

Ketidaksinkronan ini dapat melemahkan posisi tawar Indonesia di meja perundingan internasional, karena mitra dialog turut menilai konsistensi implementasi kebijakan di tingkat domestik sebelum bersedia memberikan komitmen pendanaan jangka panjang. Meskipun demikian, tantangan-tantangan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai alasan bagi Indonesia untuk bersikap pasif. Justru sebaliknya, posisi Indonesia sebagai negara berkembang besar dengan sumber daya alam strategis memberikan modal diplomatik yang dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Kerja sama Selatan-Selatandengan negara-negara pemilik hutan tropis, misalnya, dapat diperkuat menjadi blok negosiasi yang lebih solid untuk menekan negara maju agar memenuhi janji pendanaan iklim. Indonesia juga dapat mendorong mekanisme kerja sama yang lebih transparan dan berbasis hasil terukur, alih-alih bergantung sepenuhnya pada skema pendanaan bilateral yang rawan syarat politik.