Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti berupa uang tunai senilai 1 juta USD yang ditampilkan dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa uang tunai senilai 1 juta USD yang ditampilkan dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (29/9). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), mereka yakni:

  • Muhammad Ivan Suryanata selaku Analis Kebijakan di Ditjen Bimas Islam;

  • Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo;

  • Muhammad Ali Irfan selaku PNS di Inspektorat Jenderal Kemenag; dan

  • Zainal Abidin selaku Direktur Utama PR Andromeda Atria Wisata.

Dalam persidangan, jaksa kemudian menampilkan barang bukti berupa uang kepada Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo. Uang tersebut terdiri dari dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Jaksa menunjukkan barang bukti nomor 1580 berupa 9.599 lembar uang pecahan USD 100. Dengan demikian, total uang dalam barang bukti tersebut mencapai USD 959.900.

Kemudian, jaksa menunjukkan barang bukti nomor 1581 A berupa 401 lembar uang pecahan USD 100 atau setara USD 40.100. Jika digabungkan, kedua barang bukti tersebut berjumlah USD 1 juta.

Selain itu, jaksa turut menunjukkan barang bukti nomor 1581 B berupa uang tunai Rp 50 juta.

Sidang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk terkait perkara korupsi kuota haji tambahan agenda pemeriksa saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Zainal membenarkan adanya hubungan antara uang-uang itu dengan Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Gus Yaqut.

“Ada hubungannya dengan Gus Alex?,” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Zainal.

Jaksa kemudian menggali kronologi uang yang disebut berkaitan dengan kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPR RI.

Zainal mengatakan, Gus Alex pernah menghubunginya untuk berkonsultasi. Keduanya kemudian bertemu di daerah Cibubur.

Dalam pertemuan itu, menurut Zainal, Gus Alex menyampaikan soal uang yang mau dititipkan untuk Pansus Haji.

“Mas, ini aku nitip. Mas, nitip 1 juta untuk ya kebutuhan teman-teman Pansus,” kata Zainal menirukan ucapan Gus Alex.

Zainal kemudian mengarahkan pemberian uang tersebut kepada Ace Hasan Syadzily yang saat itu berada di Pansus Haji sekaligus di Komisi VIII DPR. Namun, menurut Zainal, Ace menolak.

Zainal juga mengaku sempat menemui Nusron Wahid yang saat itu menjadi Ketua Pansus Haji. Namun, Nusron juga menolak.

Setelahnya, Zainal menitipkan uang tersebut kepada kenalannya yang bernama Khomsin.

Belakangan, Gus Alex kembali menghubunginya untuk meminta uang itu dikembalikan. Zainal kemudian memastikan kepada Gus Alex bahwa uang tersebut masih utuh dan tidak berkurang.

“Lek, itu duit masih utuh, ya, tidak berkurang selembar pun di tempat yang sama,” kata Zainal.

Dalam persidangan, Zainal mengaku sempat mendapat ancaman dari Gus Alex setelah urusan uang tersebut. Ia kemudian mengadukan hal itu kepada Gus Yaqut. Menurut Zainal, Gus Yaqut meminta dirinya dan Gus Alex menyelesaikan persoalan tersebut sendiri.

Pada akhirnya, Zainal memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut ke KPK setelah ia berkonsultasi dengan teman-temannya yang disebutnya mengerti soal hukum.

Perkara Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.