Jaksa Tuntut Hak Politik Sudewo Dicabut Selama 5 Tahun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA Kemenhub serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (21/9/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA Kemenhub serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (21/9/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Sudewo dicabut.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa KPK Greafik Loserte di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9).

Jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp 300 juta yang apabila tidak bisa dibayar diganti dengan penjara 100 hari. Jaksa juga meminta Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas jaksa.

Jaksa menilai, Sudewo terbukti menerima suap terkait perkara DJKA berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sudewo juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dalam perkara DJKA berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.

Ia dinilai terbukti menerima suap dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur demi mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu. Total penerimaan suap dan gratifikasi mencapai sekitar Rp 3,8 miliar termasuk pemberian sebilah keris dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp 150 juta.

Bupati Pati nonaktif Sudewo melambaikan tangan usai menjalani sidang tuntutan dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA Kemenhub serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (21/9/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Selain itu, Sudewo bersama Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono dan Kades Sukorukun Karjan juga terbukti melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Sudewo dkk memerintahkan agar calon perangkat desa menyetorkan uang mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 255 juta sesuai dengan jabatannya. Dari praktik rasuah ini mereka mendapatkan uang sebesar Rp 2,49 miliar.

"Unsur menerima hadiah sudah terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas jaksa.

Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan yakni Sudewo tidak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.