Konten dari Pengguna

Jalan Panjang Mengakhiri Kerentanan Awak Kapal Perikanan Indonesia

Moh Nur Nawawi

Moh Nur Nawawi

Writer, Book Author, Public Serving at the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Founder of Surenesia Foundation, (Words are personal reflections, not institutional statements).

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Moh Nur Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi awak kapal perikanan Indonesia (Foto: Moh Nur Nawawi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi awak kapal perikanan Indonesia (Foto: Moh Nur Nawawi)

Di tengah peringatan Hari Buruh 2026 bulan mei lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan langkah yang telah lama ditunggu oleh kalangan pegiat hak asasi manusia, organisasi buruh, dan komunitas maritim. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan.

Kebijakan ini bukan sekadar penambahan instrumen hukum baru, melainkan momentum penting untuk memperbaiki nasib kelompok pekerja yang selama puluhan tahun berada di wilayah abu-abu perlindungan ketenagakerjaan, awak kapal perikanan (AKP).

Ratifikasi ini datang pada saat yang tepat. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan internasional berulang kali menempatkan awak kapal perikanan Indonesia sebagai salah satu kelompok pekerja paling rentan terhadap eksploitasi, kerja paksa, perdagangan orang, kekerasan, hingga pelanggaran hak asasi manusia di laut. Di satu sisi, Indonesia dikenal sebagai negara maritim terbesar di Asia Tenggara dan salah satu produsen perikanan tangkap terbesar di dunia. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap manusia yang bekerja di sektor tersebut masih tertinggal jauh dibanding perkembangan industrinya.

Realitas yang Terlalu Lama Diabaikan

Pekerjaan sebagai awak kapal perikanan merupakan salah satu profesi paling berisiko di dunia. Risiko tersebut tidak hanya berasal dari cuaca buruk, gelombang tinggi, atau kecelakaan kerja, tetapi juga dari struktur industri yang memungkinkan terjadinya eksploitasi secara sistematis.

Temuan terbaru ILO dan BRIN melalui Survei Kerja Layak pada Perikanan Tangkap yang dilakukan sepanjang 2023–2024 terhadap 3.396 nelayan dan awak kapal di 18 pelabuhan menunjukkan masih besarnya defisit kerja layak di sektor perikanan Indonesia. Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah lebih dari 90 persen awak kapal yang disurvei tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Kondisi ini membuat pekerja rentan terhadap pemotongan upah, ketidakjelasan hak, dan kesulitan memperoleh perlindungan hukum ketika terjadi sengketa kerja.

Ketiadaan kontrak hanyalah puncak gunung es. Banyak awak kapal bekerja dengan jam kerja yang panjang, akses terbatas terhadap jaminan sosial, serta minim perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam banyak kasus, hubungan kerja dibangun melalui mekanisme informal yang sulit diawasi negara. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, posisi tawar pekerja hampir tidak ada.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika membahas awak kapal perikanan migran. Indonesia merupakan salah satu pemasok utama tenaga kerja perikanan dunia. Namun hingga kini tidak ada data tunggal yang benar-benar akurat mengenai jumlah mereka. BP2MI memperkirakan sekitar 9.000 awak kapal perikanan Indonesia bekerja di luar negeri, sementara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memperkirakan terdapat lebih dari 22.000 pekerja Indonesia hanya di kapal-kapal perikanan Taiwan. Perbedaan angka yang sangat besar ini menunjukkan lemahnya sistem pendataan dan pengawasan negara terhadap pekerja yang berada di laut internasional.

Ketika Laut Menjadi Ruang Eksploitasi

Kasus-kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bagaimana laut dapat berubah menjadi ruang eksploitasi yang sulit dijangkau hukum.

Pada 2020, publik Indonesia dikejutkan oleh kasus kematian beberapa awak kapal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang jenazahnya dilarung ke laut. Kasus tersebut membuka mata masyarakat terhadap kondisi kerja yang selama ini tersembunyi di balik rantai pasok industri perikanan global.

Pada tahun yang sama, Kementerian Luar Negeri menerima 1.451 pengaduan dari awak kapal perikanan migran Indonesia yang bekerja di kapal asing. Laporan tersebut mencakup persoalan gaji yang tidak dibayar, kekerasan fisik, kerja paksa, penahanan dokumen, hingga kematian pekerja.

Berbagai laporan investigatif internasional menunjukkan pola yang hampir serupa. Awak kapal migran sering bekerja 15–18 jam per hari, berada di laut selama berbulan-bulan tanpa kesempatan turun ke daratan, menerima makanan yang tidak layak, tidak memperoleh perawatan medis yang memadai, serta menghadapi ancaman kekerasan dari atasan kapal. Dalam beberapa kasus, pekerja bahkan terjebak dalam praktik debt bondage atau jeratan utang akibat biaya perekrutan yang dibebankan sebelum keberangkatan.

ILO menyebut pekerja migran sektor perikanan sebagai salah satu kelompok yang paling rentan terhadap praktik perbudakan modern. Karakter pekerjaan yang dilakukan jauh dari pengawasan publik membuat pelanggaran hak pekerja sulit terdeteksi dan lebih sulit lagi untuk ditindak.

Ilustrasi problematika awak kapal perikanan Indonesia (Foto: Moh Nur Nawawi)

Mengapa Awak Kapal Perikanan Sangat Rentan?

Terdapat setidaknya empat faktor utama yang menyebabkan kerentanan tersebut.

Pertama, lokasi kerja yang terisolasi. Kapal perikanan beroperasi jauh dari pantai, bahkan sering kali berada di laut lepas selama berbulan-bulan. Situasi ini membuat pengawasan ketenagakerjaan hampir tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan konvensional.

Kedua, lemahnya dokumentasi hubungan kerja. Banyak awak kapal direkrut tanpa kontrak yang jelas sehingga sulit membuktikan hak dan kewajiban masing-masing pihak ketika terjadi sengketa.

Ketiga, kompleksitas rantai perekrutan. Dalam banyak kasus, pekerja direkrut melalui agen atau subagen yang berlapis-lapis. Semakin panjang rantai perekrutan, semakin besar peluang terjadinya pungutan liar, pemalsuan dokumen, dan perdagangan orang.

Keempat, lemahnya tata kelola global industri perikanan. Kapal dapat berbendera satu negara, dimiliki perusahaan negara lain, mempekerjakan awak dari negara ketiga, dan menangkap ikan di wilayah internasional. Kondisi ini menciptakan persoalan yurisdiksi yang rumit ketika terjadi pelanggaran.

Tidak mengherankan apabila berbagai penelitian akademik menyebut industri perikanan sebagai salah satu sektor yang paling rentan terhadap kerja paksa modern. Bahkan sebuah studi yang dipublikasikan pada 2023 memperkirakan hingga 28 persen kapal perikanan tertentu di dunia berpotensi memiliki indikator praktik kerja paksa.

Apa yang Diatur dalam ILO 188?

Konvensi ILO Nomor 188 lahir pada 2007 sebagai respons terhadap buruknya kondisi kerja di sektor perikanan global. Konvensi ini merupakan instrumen internasional pertama yang secara khusus mengatur standar kerja layak bagi awak kapal perikanan.

Konvensi tersebut mengatur berbagai aspek mendasar yang selama ini menjadi sumber kerentanan pekerja. Mulai dari batas usia minimum pekerja, pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, kontrak kerja tertulis, waktu istirahat yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, akomodasi yang manusiawi di atas kapal, akses terhadap pelayanan medis, jaminan sosial, hingga mekanisme pemulangan pekerja ke negara asal.

Yang paling penting, ILO 188 menegaskan bahwa perlindungan awak kapal bukan hanya tanggung jawab pemilik kapal, melainkan juga kewajiban negara. Negara harus memastikan adanya regulasi, inspeksi, pengawasan, dan mekanisme pengaduan yang efektif.

Dengan kata lain, pekerja tidak lagi diposisikan sebagai objek produksi semata, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dihormati.

Arti Penting Ratifikasi bagi Indonesia

Ratifikasi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 menandai perubahan paradigma penting dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan Indonesia. Untuk pertama kalinya, standar internasional perlindungan awak kapal perikanan diadopsi secara formal ke dalam sistem hukum nasional.

Langkah ini juga memperkuat berbagai regulasi yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah, termasuk Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 mengenai tata kelola pengawakan kapal perikanan.

Bagi pekerja domestik, ratifikasi membuka peluang peningkatan standar kerja, kepastian kontrak, perlindungan jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Sementara bagi pekerja migran, ratifikasi dapat menjadi dasar diplomasi yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak-hak awak kapal Indonesia di luar negeri.

Dari perspektif ekonomi, ratifikasi juga memiliki implikasi strategis. Pasar global kini semakin menuntut produk perikanan yang tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga bebas dari pelanggaran hak asasi manusia. Uni Eropa, Amerika Serikat, dan sejumlah negara maju mulai memperketat pengawasan terhadap produk yang berasal dari rantai pasok yang terindikasi menggunakan kerja paksa.

Karena itu, perlindungan awak kapal bukan hanya isu kemanusiaan, tetapi juga isu daya saing ekonomi nasional.

Tantangan Setelah Ratifikasi

Meski demikian, ratifikasi bukanlah akhir perjuangan. Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah dokumen ratifikasi ditandatangani.

Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa implementasi sering menjadi titik terlemah. Regulasi yang baik tidak otomatis menghasilkan perlindungan yang baik.

Indonesia masih menghadapi keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dan pengawas perikanan. Luasnya wilayah laut nasional membuat pengawasan kapal perikanan menjadi pekerjaan yang sangat berat.

Selain itu, perlindungan awak kapal migran membutuhkan koordinasi lintas negara yang kompleks. Banyak kasus pelanggaran terjadi di kapal berbendera asing yang beroperasi di laut internasional sehingga membutuhkan kerja sama diplomatik yang intensif.

Tantangan lain adalah perubahan budaya industri. Selama puluhan tahun, praktik kerja informal telah menjadi norma di sebagian sektor perikanan. Mengubah budaya tersebut membutuhkan waktu, edukasi, serta komitmen kuat dari pemerintah dan pelaku usaha.

Jalan ke Depan

Ratifikasi ILO 188 harus diikuti dengan agenda reformasi yang lebih luas.

Pertama, pemerintah perlu membangun sistem pendataan nasional awak kapal perikanan yang terintegrasi dari proses perekrutan hingga penempatan.

Kedua, seluruh agen perekrutan harus berada dalam sistem digital yang transparan dan dapat diawasi publik.

Ketiga, perlindungan sosial bagi awak kapal harus diperluas sehingga mencakup jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, dan hari tua.

Keempat, diplomasi perlindungan pekerja migran perikanan harus diperkuat melalui perjanjian bilateral dengan negara tujuan utama seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

Kelima, pelaku usaha perikanan perlu menerapkan prinsip due diligence hak asasi manusia dalam rantai pasok mereka.

Pada akhirnya, keberhasilan ratifikasi ILO 188 tidak akan diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan, tetapi dari berkurangnya kasus eksploitasi, meningkatnya kesejahteraan pekerja, dan hadirnya rasa aman bagi para awak kapal yang setiap hari mempertaruhkan nyawa di laut.

Indonesia telah mengambil langkah besar. Namun perjalanan menuju perikanan yang benar-benar adil dan manusiawi masih panjang. Ratifikasi ILO 188 seharusnya dipandang bukan sebagai garis akhir, melainkan titik awal transformasi perlindungan awak kapal perikanan Indonesia menuju standar kerja yang bermartabat dan berkeadilan.