Konten dari Pengguna

Jika Utang Pewaris Lebih Besar dari Warisannya, Bagaimana Sikap Ahli Waris?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rasyid Ridha S, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Harta. Sumber gambar: www.shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Harta. Sumber gambar: www.shutterstock.com

Kematian seseorang tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, namun juga kerap meninggalkan persoalan hukum. Salah satu yang cukup sering terjadi adalah ketika utang pewaris yang telah meninggal dunia ternyata lebih besar daripada harta yang ditinggalkannya. Dalam situasi seperti ini, tidak sedikit ahli waris yang merasa khawatir karena mengira seluruh utang tersebut otomatis menjadi tanggung jawab pribadi mereka.

Anggapan tersebut tidak selalu benar. Hukum waris di Indonesia telah memberikan mekanisme yang cukup jelas mengenai hak dan pilihan yang dimiliki ahli waris ketika menerima harta peninggalan. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan, setiap ahli waris sebaiknya mengetahui akibat hukum dari pilihannya agar tidak menghadapi beban masalah yang sebenarnya dapat dihindari.

Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sejak seseorang meninggal dunia, para ahli waris memperoleh hak atas seluruh harta peninggalan pewaris. Yang dimaksud harta peninggalan bukan hanya berupa aset, melainkan termasuk juga hak, piutang, bahkan kewajiban berupa utang. Dengan kata lain, proses pewarisan tidak hanya memindahkan kekayaan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang melekat pada harta tersebut.

Hak Ahli Waris untuk Memilih Sikap

Banyak orang mengira bahwa menjadi ahli waris berarti wajib menerima seluruh peninggalan pewaris. Padahal, ketentuan KUHPerdata justru telah memberikan kebebasan kepada ahli waris untuk menentukan sikapnya masing-masing.

Pilihan pertama adalah menerima warisan secara murni. Konsekuensinya cukup besar. Ahli waris dianggap menerima seluruh hak dan kewajiban pewaris tanpa pembatasan. Apabila ternyata utang pewaris melebihi nilai harta warisan, ahli waris tetap berkewajiban melunasinya, bahkan apabila harus menggunakan harta pribadinya sendiri.

Adapun pilihan kedua adalah menerima warisan dengan catatan atau yang dikenal sebagai beneficiair. Dalam keadaan ini, tanggung jawab ahli waris hanya terbatas sebesar nilai harta warisan yang diterimanya. Apabila seluruh aset peninggalan telah digunakan untuk membayar utang dan jumlahnya masih belum mencukupi, kekurangan tersebut tidak menjadi tanggung jawab pribadi ahli waris.

Sedangkan pilihan ketiga adalah menolak warisan. Penolakan ini tidak cukup dilakukan secara lisan atau hanya disampaikan kepada anggota keluarga. Ketentuan KUHPerdata mengatur bahwa penolakan harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1057 sampai dengan Pasal 1058 KUHPerdata. Setelah penolakan dilakukan sesuai prosedur, orang tersebut secara hukum dianggap bukan ahli waris sehingga tidak lagi memikul hak maupun kewajiban yang berasal dari pewaris.

Selain itu, ketentuan Pasal 1045 KUH Perdata menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dipaksa menerima warisan yang jatuh kepadanya. Ketentuan ini menjadi perlindungan penting bagi ahli waris ketika nilai utang ternyata jauh melampaui nilai harta peninggalan.

Sementara itu, Pasal 1100 KUH Perdata mengatur bahwa ahli waris yang menerima warisan ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan berbagai beban lain sesuai bagian yang diterimanya. Oleh sebab itu, keputusan menerima atau menolak warisan sebaiknya didasarkan pada informasi yang lengkap mengenai kondisi terakhir keuangan pewaris.

Konteks Hukum Waris Islam

Bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara tegas mengenai batas tanggung jawab ahli waris. Pasal 175 ayat (2) KHI menyatakan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa harta pribadi ahli waris tidak wajib dipakai untuk melunasi utang pewaris apabila harta warisan murni sudah habis. Dengan demikian, apabila utang rumah sakit, biaya pengobatan, atau kewajiban lain ternyata melebihi nilai seluruh harta peninggalan, kekurangannya tidak harus ditutup menggunakan uang milik ahli waris.

KHI juga mengatur bahwa sebelum harta warisan dibagikan, kewajiban pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu, termasuk biaya pengobatan, perawatan, dan pembayaran utang kepada para kreditur. Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi sejauh nilai harta peninggalan memungkinkan, barulah sisa harta dapat dibagikan kepada ahli waris.

Persoalan sering muncul ketika pihak penagih utang atau debt collector mendatangi keluarga dan meminta pelunasan menggunakan harta pribadi ahli waris. Dalam keadaan seperti itu, ahli waris sebaiknya menjelaskan posisi hukumnya secara baik dan menunjukkan bahwa tanggung jawab mereka bergantung pada status penerimaan warisan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tambahan yang juga perlu diketahui, debt collector tidak memiliki kewenangan menyita barang secara paksa-sepihak. Penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan putusan pengadilan.

Apabila penagih utang mengambil barang secara paksa tanpa dasar hukum, perbuatannya tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur ancaman pidana terhadap tindakan pengambilan barang milik orang lain tanpa hak, termasuk apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dengan demikian, persoalan warisan bukan hanya soal membagi aset, melainkan juga menentukan langkah hukum yang paling tepat. Sebelum menyatakan menerima warisan, ahli waris sebaiknya mengetahui terlebih dahulu besarnya aset dan seluruh kewajiban yang ditinggalkan pewaris. Keputusan yang diambil secara cermat akan memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah terjadinya persoalan baru bagi keluarga ahli waris. []

--Penulis adalah Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Salira Lawyers, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia