Jukir di Bantul Ditusuk karena Perselisihan Jadwal, Pelaku Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Saif Sajid/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Saif Sajid/Shutterstock

Seorang pria berinisial AS (27) ditangkap setelah diduga menusuk seorang juru parkir (jukir) berinisial MD (36) di halaman rumah makan di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Kabupaten Bantul pada 22 Juni lalu.

"Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Senin (31/8).

Rita mengatakan pemicu penusukan ini karena perselisihan jadwal parkir. Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik.

"Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir. Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam," kata Rita.

Akibat tusukan itu korban mengalami dua luka tusuk pada pinggang sebelah kanan atas. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul karena harus dijahit lima jahitan.

Kasus ini sebenarnya dilaporkan 23 Juni 2026. Namun, pelaku tak kunjung tertangkap. Sebab polisi beberapa kali ke rumah pelaku, dan pelaku diketahui jarang pulang ke rumahnya.

Pada Minggu (30/8) kemarin, pelaku ditangkap di wilayah Kampung Bejen, Bantul.

Barang bukti berhasil diamankan polisi, salah satunya sebuah bilah badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.

Polisi juga mengamankan kaus pelaku yang terdapat bercak darah korban. Pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.