Kapendam Jaya soal Markas Judol: Rumah Dinas Prajurit Tak Boleh Disewakan

Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menegaskan rumah dinas prajurit TNI tidak boleh disewakan kepada masyarakat sipil.
Hal ini merespons dugaan penyewaan rumah dinas yang ditempati Letkol Inf Arman Jad di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas judi online (judol).
“Secara aturan tidak boleh disewakan karena ini rumah dinas prajurit,” kata Noor Iskak saat dihubungi kumparan, Sabtu (10/10).
Noor mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam rangkaian pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
“Saat ini dalam rangkaian pemeriksaan oleh Pomdam Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapuspen Mabes TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan Letkol Inf Arman telah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya terkait kasus tersebut.
“Sudah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Muhammad Nas, Jumat (9/10).
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 11 orang yang diduga menjadi operator judi online, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler pribadi, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Aparat turut memasang garis polisi dan memutus aliran listrik di lokasi.
Video penggerebekan rumah yang diduga menjadi markas judi online itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdengar seseorang mengatakan, “Wah ini ada yang nggak beres nih. Pantesan pagarnya tinggi.”
