Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Kerja Jadi DC, Punya Kemampuan Hindari Petugas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penganiayaan dan penyekapan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penganiayaan dan penyekapan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Rudi Setiawan, menyebut Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, kerap mengelabui petugas dalam proses penangkapan.

Rudi mengatakan Taufik memiliki latar belakang pekerjaan sebagai debt collector (DC).

"Banyak faktor-faktor kesulitan ketika kita mencari tersangka. Tersangka ini berlatar belakang pekerjaan seorang debt collector di sebuah perusahaan sepertinya punya pengalaman yang cukup, sehingga dia bisa mengelabui kita dalam pencarian," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).

Tersangka Taufik Hidayat saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

"Tetapi kemanapun kita cari dan berkat dukungan masyarakat semua dan bantuan Allah SWT kita dapat menemukan yang bersangkutan," sambungnya.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan Taufik merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.

"Tersangka adalah residivis pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," kata dia.

instagram embed

Terancam 12 Tahun Bui

Atas perbuatannya Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis. Rudi mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar menjerat dengan 4 pasal.

Pertama Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.

Polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2. "Tindakan pidana yang menyebabkan luka berat ancamannya 9 tahun," ucap Rudi.