Kasus Arisan Fiktif Joiss: 3 Influencer Batal Diperiksa, Ditunda Pekan Depan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus sindikat arisan online fiktif di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus sindikat arisan online fiktif di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ditressiber Polda Jawa Timur (Jatim) mengagendakan pemanggilan terhadap tiga influencer berinisial DP, MM, dan AM pada hari ini, Jumat (21/8). Mereka akan diperiksa terkait kasus penipuan arisan online fiktif yang menjerat selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza.

Namun, ketiga influencer tersebut batal menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur dan meminta penjadwalan ulang pada pekan depan.

"Minta jadwal ulang minggu depan. Hari ini (rencananya influencer yang dipanggil) inisialnya DP, MM sama AM. Dari sananya minta jadwal ulang," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, AKBP Erik Pradana kepada kumparan, Jumat (21/8).

Erik juga belum bisa memastikan tanggal pemeriksaan ketiga influencer tersebut.

"(Tanggal) belum tau," ucapnya.

Korban Capai 140 Orang

Sebelumnya, Joiss Nydia Khaliza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online fiktif. Korbannya berjumlah 140 orang dari berbagai wilayah di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujar Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

"Jadi sementara ini 5 yang terdapat di Jawa Timur. kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua," lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, Joiss sengaja membangun kepercayaan dengan mengeklaim arisan online yang dilakukan di media sosial itu aman dan memiliki izin.

"Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.

Bahkan, Joiss membuat anggota buatan yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati.

"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucap dia.

Namun, kata Bimo, seluruh klaim keamanan dan legalitas tersebut merupakan rekayasa yang dibuat Joiss.

"Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ucapnya.

Selain itu, Joiss juga bekerja sama dengan para selebgram maupun publik figur untuk mempromosikan arisan bodong tersebut.

"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.

Atas perbuatannya, Joiss dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.