Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kejagung: Tunggu P21

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera membawa perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke tahap penuntutan.

Rencana pelimpahan itu merupakan hasil rapat koordinasi Tim Sembilan Kejagung dengan sejumlah pihak terkait. Meski demikian, perkara tersebut belum resmi dilimpahkan karena masih menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum.

Ketua Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, secara teknis penyidikan perkara itu telah dinyatakan selesai oleh timnya.

“Jadi dari teknis penyidikan menurut tim sembilan dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P21 dari penuntut umum,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Rudi menjelaskan, proses yang berlangsung saat ini merupakan tahap finalisasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum.

“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Ia berharap penyerahan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses finalisasi rampung.

“Mudah-mudahan dengan secepatnya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu yang segera,” kata Rudi.

Dalam perkara ini, Rudi menyebut tindak pidana asal yang disangkakan ialah dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12e, disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perkaranya, TP Asal dengan dan TPPU,” ujar Rudi.

Saat diminta menjelaskan tindak pidana asal tersebut, Rudi menyebutnya sebagai dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12e.

“Pemerasan. Dugaan pemerasan 12e (Jiwasraya dan Asabri), iya,” ujarnya.

Secara teknis, penanganan perkara berada di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, perkara tindak pidana korupsinya akan dilimpahkan ke Jakarta Pusat.

“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat,” kata Rudi.