KDM: Kasus Wanita Disekap-Aniaya Ingatkan Tradisi Lapor 1x24 Jam ke RT/RW Hilang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ajak sekolah swasta buka akses bagi siswa tidak mampu yang belum diterima di sekolah negeri, Jumat (19/6/2026). Foto: Dok. Diskominfo Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ajak sekolah swasta buka akses bagi siswa tidak mampu yang belum diterima di sekolah negeri, Jumat (19/6/2026). Foto: Dok. Diskominfo Jabar

Wanita berinisial YTR (29) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat (30) di kamar kos di Bandung. Sejak Mei 2024, keduanya tinggal bersama.

Dengan kasus tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menyoroti melemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat terbawah, seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Menurutnya, pola pikir masyarakat yang kini terlalu berorientasi pada uang membuat fungsi pengawasan lingkungan menjadi abai, termasuk hilangnya tradisi wajib lapor bagi tamu.

"Cara berpikir kita yang berorientasi uang dan semakin lemahnya aspek tata kelola pemerintahan pada level terbawah itu mengakibatkan abainya setiap peristiwa," ujar KDM saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).

KDM menyayangkan hilangnya tradisi lapor 1x24 jam. Saat ini, mayoritas ketua RT dan RW tidak lagi mengantongi data berkala mengenai siapa saja orang yang berkunjung atau bertamu di wilayah mereka.

"Tradisi tamu lapor 1x24 jam hari ini sudah hilang. Rata-rata ketua RT dan ketua RW tidak memiliki data siapa yang berkunjung," ucapnya.

Selain itu, KDM juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang kerap mengabaikan atau sengaja menyembunyikan identitas pribadi saat menginap di suatu tempat.

"Bisa jadi identitasnya dihilangkan ketika yang diajak nginep bukan istrinya," katanya.

Sehingga, kata KDM, Pemprov Jawa Barat akan mengambil langkah dengan menerbitkan surat edaran resmi yang menginstruksikan seluruh jajaran RT dan RW di Jawa Barat membangun sistem pendataan lingkungan yang ketat.

"Walaupun itu kewenangannya di bawah bupati/wali kota, untuk segera membuat sistem data di RT/RW masing-masing," kata dia.

"Setiap pemilik kos, rumah kontrakan, setiap orang datang ke situ harus di foto, dilampirkan KTP, disetorkan ke sistem data yang ada di RT/RW," tambahnya.