Kejagung Hati-hati Tangani Kasus Febrie: Pelaku Juga Penegak Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara hati-hati. Sebab, tersangka dalam perkara tersebut juga merupakan aparat penegak hukum.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mempelajari berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang dilimpahkan Polri sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak tuh kemarin ada emas ada apa. Kita teliti dulu,” kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).
Setelah seluruh dokumen diterima, kata Anang, penyidik akan mengkaji konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Dari situ barulah kita mendalami kita periksa mengkaji dulu seperti apa nantinya. Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini pelimpahan kita pelajari dulu tim," kata Anang.
"Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati ya. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa".
-Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Anang menegaskan kehati-hatian itu bukan hanya diterapkan dalam perkara Febrie, tetapi juga menjadi prinsip Kejagung dalam setiap penanganan perkara pidana.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya
“Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkracht. Itu prinsip,” tambahnya.
Ia menambahkan penyidik juga tidak akan bertindak berdasarkan opini yang berkembang di publik, melainkan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.
“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Penyidik menyita aset sekitar Rp 60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp 7,2 miliar dari KOIN Money Changer. Selain itu, di sebuah rumah di Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD 4.767.300, SGD 14.083.800, 74 kilogram emas batangan, dan Rp100 juta uang tunai dengan estimasi nilai sekitar Rp 476 miliar.
