Kejagung Sita 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp 846 Miliar dalam Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Ketua Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, puluhan aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 846 miliar. Nilai itu belum termasuk barang bukti yang disita dari penggeledahan di Sentul.
“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, serta 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.
Rudi menambahkan, valuta asing dan emas tersebut merupakan barang bukti hasil penggeledahan di Sentul.
“Kemudian, terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh kortas atau polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar,” jelasnya.
