Konten dari Pengguna

Ketika Negara Mengkriminalisasi Kemiskinan demi Estetika Kota

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Najib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pedagang Kaki Lima. Foto: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima. Foto: pexels.com

Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara memelihara fakir miskin. Fakta di lapangan, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) malah menjadi senjata untuk merazia, menyita, dan mengusir mereka. Sepanjang 2025 saja, 4.126 bangunan dan lapak PKL dibongkar di Depok. Ratusan pengamen dan tunawisma diamankan di berbagai kota. Di Kota Tua Jakarta, dalam sebulan terakhir terjadi tiga kali benturan fisik antara petugas dan PKL. Bukan hanya persoalan penegakan aturan, ini menjadi kriminalisasi kemiskinan yang sistemik, di mana konstitusi tertinggi mengamanatkan perlindungan, tetapi hukum tingkat daerah malah menghadirkan penghukuman.

Janji Konstitusi yang Terkubur Perda

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."

Bukan hanya deklarasi simbolis, harusnya ini menjadi fondasi konstitusional negara kesejahteraan (welfare state) yang mengikat pemerintah secara absolut. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahkan mempertegas:

"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Mirisnya di tingkat lokal, aturan yang paling kerap "menyentuh" tubuh masyarakat miskin justru adalah Perda tentang Ketertiban Umum. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, misalnya, melarang mengemis, mengamen, menjadi pedagang asongan, dan mengelap mobil di jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda Rp20 juta. Pasal 40 huruf a Perda ini secara eksplisit menyatakan:

"Dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil". Bahkan memberi sedekah kepada pengamen pun diancam hukuman.

Perda-perda seperti ini bermunculan di seluruh Indonesia. Samarinda menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Padang mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Depok menggunakan Perda Nomor 5 Tahun 2022. Ponorogo menerapkan Perda 2/2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pola yang sama terbaca jelas disini, mulai dari larangan, ancaman pidana, dan penghukuman bagi mereka yang hanya berusaha bertahan hidup.

Fakta Lapangan: Ketika Negara Hadir sebagai Palu

Data empiris menunjukkan betapa massifnya operasi penertiban ini, dan betapa jauhnya ia dari amanat konstitusi.

Depok, 2025. Satpol PP Kota Depok menertibkan 4.126 bangunan dan lapak PKL liar sepanjang tahun. Bangunan-bangunan itu berdiri di atas drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan, tanpa Izin Mendirikan Bangunan. Angka 4.126 bukanlah catatan kriminal. Itu adalah catatan tentang berapa banyak orang miskin yang kehilangan tempat mencari nafkah. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Linmas.

Jakarta Timur, April 2026. Sebanyak 250 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri dikerahkan untuk menertibkan 50 PKL di sepanjang Jalan Raya Bogor. Lima puluh pedagang dihalau dari trotoar dan bahu jalan. Satu unit gerobak disita, satu truk puing berupa peti buah diangkut. Rasio personel terhadap PKL: 5 berbanding 1.

Ponorogo, April 2026. Satpol PP membongkar bangunan semi permanen PKL di Jalan Juanda. Berdasarkan Perda 2/2025, pedagang wajib membongkar dan membersihkan dagangan mereka bila selesai berjualan. Lapak yang disita dibawa ke kantor Satpol PP dan baru bisa diambil dengan syarat "mau taat aturan".

Samarinda, November 2025. Penertiban PKL di kawasan taman dan depan halaman Masjid Islamic Center. Pemkot berpegang pada Perda Nomor 4/2025. Namun, pengamat kebijakan publik menilai penertiban tersebut sudah tidak relevan dengan dinamika ruang kota dan mendesak adanya lokasi alternatif bagi pedagang yang ditertibkan. Dalam penertiban tersebut, sempat terjadi gesekan antara petugas dan pedagang.

Padang, November 2025. Belasan lapak PKL di Jalur By Pass ditertibkan berdasarkan Perda Nomor 1/2025. Pedagang yang sudah berulang kali ditertibkan akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Jakarta Barat, Agustus 2025. Penertiban serentak di delapan kecamatan membongkar 29 bangunan lapak PKL. Hasil penertiban diangkut truk Satpol PP menuju gudang di Kembangan.

Kota Tua Jakarta, Desember 2025. Dalam sebulan terakhir, terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan. Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP mengerahkan 25-30 personel pada hari kerja dan hingga 100 orang pada akhir pekan. PKL mengeluh karena tidak ada lokasi sementara untuk berjualan. Seorang pejabat Satpol PP menyatakan: "Enggak elok dilihat", sebuah kalimat yang merangkum bagaimana negara memandang mereka yang miskin sebagai pemandangan yang tidak elok.

Di mana-mana, polanya sama, mulai dari teguran, peringatan, lalu pembongkaran. Prosedur dijalankan. Hukum ditegakkan. Dan orang-orang miskin kehilangan mata pencaharian mereka.

Ketika MA Membatalkan, Daerah Tetap Melanjutkan

Pada 18 Desember 2018, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penting Nomor 42 P/HUM/2018. MA menyatakan Pasal 25 Ayat (1) Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu yang memberi wewenang gubernur menutup jalan dan trotoar untuk tempat berdagang PKL dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MA itu seharusnya menjadi preseden. Seharusnya menghentikan praktik penertiban yang merugikan PKL di seluruh Indonesia. Namun faktanya, pola kriminalisasi kemiskinan terus berlanjut. Perda-perda baru bermunculan dengan ancaman yang sama:

  • Samarinda: Perda No. 4/2025 tentang Ketertiban Umum

  • Padang: Perda No. 1/2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • Ponorogo: Perda 2/2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL

Putusan MA yang mengoreksi satu pasal tidak menghentikan mesin birokrasi yang secara struktural memproduksi kriminalisasi. Ini menunjukkan bahwa hukum positif pun tidak otomatis mengubah praktik di lapangan.

Lebih dari Penertiban: Kriminalisasi Kemiskinan

Komnas HAM dalam kajiannya menyebut Perda Tibum DKI Jakarta sebagai "instrumen sistematis yang dilakukan Pemda DKI Jakarta untuk mengusir orang miskin dengan dalih ketertiban umum". Kajian itu mencatat bahwa Perda ini mewujudkan "over kriminalisasi, yaitu mengkriminalkan tindakan tanpa adanya unsur korban".

Apa artinya overkriminalisasi? Seseorang dihukum bukan karena merugikan orang lain, tetapi karena keberadaannya dianggap mengganggu. PKL yang berjualan di trotoar, pengamen yang bernyanyi di lampu merah, tunawisma yang tidur di kolong jembatan, mereka tidak mencuri, tidak melukai, tidak membunuh. Mereka hanya miskin. Dan kemiskinan mereka dikriminalisasi.

Komnas HAM juga menemukan bahwa Perda Tibum DKI Jakarta sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam konsideran "mengingat". Padahal UU HAM seharusnya menjadi acuan utama dalam pembuatan semua Perda. Perda ini juga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

Perda ini, kata Komnas HAM, dibuat "berdasarkan masukan pakar hukum dan keinginan pembuat Perda yang lebih didasarkan pada ideologi penguasa kota tentang 'keindahan' dan 'ketertiban' semata". Hanya berisi larangan-larangan kepada rakyat miskin, bukan solusi ketertiban kota dan solusi kemiskinan.

Komnas HAM juga mencatat bahwa ketersediaan ruang bagi PKL belum diimplementasikan oleh sebagian besar pemerintah daerah. PKL kurang diperhitungkan sebagai aset perekonomian daerah yang strategis; kehadiran mereka dianggap sebagai penyebab terjadinya permasalahan kota.

Warisan Kolonial yang Tak Kunjung Usai

Kriminalisasi kemiskinan bukan fenomena baru. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis masih berlaku hingga hari ini, 45 tahun setelah ditetapkan. Dalam PP ini, gelandangan didefinisikan sebagai orang-orang yang "hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap". Pengemis didefinisikan sebagai orang-orang yang "mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain".

Bayangkan, negara memiliki peraturan yang mengkriminalisasi orang hanya karena mereka meminta belas kasihan. Bukan karena mereka mencuri. Bukan karena mereka melukai. Hanya karena mereka miskin dan terpaksa mengulurkan tangan.

KUHP lama pun mengatur pengemisan sebagai tindak pidana pelanggaran melalui Pasal 504 dan 505. Ini adalah warisan kolonial yang represif, hukum yang dibuat untuk menjaga "ketertiban" kolonial dengan mengusir orang miskin dari pusat-pusat kota.

Pakar hukum pidana Henry Indraguna menyatakan:

"Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi alat negara untuk memenjarakan rakyat miskin akibat kemiskinan struktural. Penghapusan kurungan jangka pendek, konversi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk emansipasi kelas bawah dari warisan kolonial yang represif."

Membaca di Balik Teks: Estetika, Investasi, dan Penguasaan Ruang

Mengapa negara bersikeras menggunakan pendekatan efek jera ketimbang kesejahteraan? Jawabannya terletak pada siapa yang diuntungkan dari "ketertiban" dan "keindahan" kota.

Ruang publik di kota-kota besar Indonesia bukan medan netral. Lebih tepatnya disebut arena pertarungan kepentingan. Kelompok dominan seperti pengembang properti, pemodal, dan elite politik mendefinisikan tata ruang menurut selera dan kepentingan mereka. Trotoar yang "bersih" dari PKL bukan lagi trotoar yang manusiawi, tapi trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki dari kelas menengah ke atas dan menarik bagi investor.

Pedagang kaki lima, tunawisma, pengamen, mereka didefinisikan oleh hukum bukan sebagai warga negara yang sedang lapar, secara tidak langsung negara menyebutnya sebagai "polusi visual" yang merusak keindahan, ketertiban, dan estetika investasi kota modern. Seperti yang dikatakan seorang pejabat Satpol PP di Kota Tua: "Enggak elok dilihat". Mereka adalah subaltern, atau sebut saja kelompok yang berada di luar struktur kekuasaan hegemonik, yang tidak memiliki akses untuk berbicara dan didengar dalam wacana publik.

Dalam proses penyusunan Perda, mereka tidak diundang ke rapat DPRD, apalagi di dengar. Pendapat mereka tidak diminta dalam konsultasi publik. Sangat miris ketika hukum dibuat tentang mereka, tapi tanpa melibatkan mereka.

Lex Superior yang Dilumpuhkan

Secara doktrinal, ini jelas melanggar asas lex superior derogat legi inferiori, dimana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Pasal 34 UUD 1945 sebagai norma konstitusi tertinggi seharusnya menjadi batu uji bagi seluruh peraturan di bawahnya.

Anehnya dalam praktik, Produk hukum tingkat daerah seperti Perda Tibum, justru digunakan untuk melumpuhkan amanat konstitusi. Negara menggunakan instrumen hukum administrasi tingkat rendah untuk meniadakan kewajiban konstitusionalnya sendiri. Ini bukan lagi soal pelanggaran hierarki hukum. Ini bentuk pengkhianatan terhadap semangat konstitusi itu sendiri.

Ada satu kontradiksi lucu disini. Bayangkan di satu sisi, konstitusi mewajibkan negara memelihara fakir miskin. Di sisi lain, Perda menghukum fakir miskin karena menjadi miskin di ruang publik. Negara menghukum orang yang seharusnya dipeliharanya.

Suara dari Jalanan, dari Mereka yang Terus Bertahan

Ada manusia di balik angka dan pasal. Seorang PKL di Kota Tua mengeluh karena tidak ada lokasi sementara untuk berjualan setelah ditertibkan. Di Samarinda, penertiban PKL di Islamic Center memicu gesekan antara petugas dan pedagang. Di Jakarta Timur, 50 PKL terpaksa menghentikan aktivitasnya setelah petugas gabungan menggelar penertiban. Di Tarakan, 15 PKL yang terjaring razia mengadu ke DPRD meminta legalitas karena tidak ada lokasi alternatif.

Mereka bukan "polusi visual". Mereka adalah ayah, ibu, anak yang berusaha menghidupi keluarganya di tengah ruang ekonomi negara yang semakin sempit. Dan ketika mereka berusaha, negara hadir bukan untuk membantu, tetapi untuk menghukum.

Apa yang bisa dilakukan? Setidaknya ada empat langkah mendesak:

Pertama, revitalisasi asas lex superior derogat legi inferiori. Setiap Perda yang punya potensi mengkriminalisasi kemiskinan harus diuji terhadap Pasal 34 UUD 1945. Perda yang bertentangan harus dibatalkan. Putusan MA Nomor 42 P/HUM/2018 harus menjadi patokan, bukan produk hukum yang dikesampingkan begitu saja.

Kedua, partisipasi aktif komunitas subaltern dalam proses penyusunan Perda. Bukan cuman formalitas prosedural, tetapi keterlibatan yang sungguh-sungguh dalam perumusan kebijakan yang menyentuh hidup mereka. Mereka yang hidupnya diatur oleh Perda harus duduk di meja yang sama saat Perda itu dibuat.

Ketiga, pendekatan humanis dalam penegakan Perda. Prioritas utama memang harus rehabilitasi sosial dan pemberdayaan ekonomi, bukan malah tindakan represif. Hadirnya negara disini sebagai pelindung, bukan penghukum. Seperti yang disarankan pengamat kebijakan publik dari Samarinda: "Penegakan aturan sebaiknya juga disertai solusi bagi warga terdampak. Bukan hanya soal larangan, tapi juga soal ke mana mereka bisa berjualan setelah ditertibkan". Penghapusan kurungan jangka pendek dan konversi menjadi denda berbasis kategori adalah langkah awal yang konkret.

Keempat, penguatan mekanisme judicial review terhadap Perda-Perda yang bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus berani membatalkan Perda yang mengkriminalisasi kemiskinan, dan putusan itu harus ditegakkan, bukan malah diabaikan.

Pertanyaan yang Harus Kita Ajukan

Dari sini kita dituntut untuk melepaskan jubah formalitas hukum yang steril. Kita dipaksa untuk melihat bahwa bagi orang-orang di bawah sana, hukum sering kali tidak datang sebagai pelindung yang hangat di punggung mereka, malah sebaliknya, sebagai palu dingin yang mendepak mereka dari hak-hak paling mendasar.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi "bagaimana menertibkan PKL dan tunawisma?" akan tetapi "bagaimana negara hadir untuk memelihara mereka yang lapar dan terlantar, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi?"

Selama pertanyaan fundamental ini belum terjawab, selama itu pula hukum akan tetap menjadi palu dingin bagi mereka yang paling membutuhkan kehangatan.