Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Unesa Soroti Aset Tanpa Harga Pasar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Akademisi Fakultas Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya menyoroti perlunya pengaturan yang jelas mengenai penilaian aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar dalam RUU Perampasan Aset.

Dia mencontohkan satwa liar seperti harimau dan gajah yang dapat menjadi objek tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Menurutnya, persoalan penilaian aset perlu diperjelas karena RUU Perampasan Aset mengatur batas nilai aset tertentu yang dapat dirampas.

“Ada catatan dari saya mengenai RUU Perampasan Aset yang pertama perlu dipikirkan bapak dan ibu, cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Karena kalau dilihat di Pasal 6 ayat 2, di situ ada nominal Rp 1 miliar paling sedikit aset yang bisa dirampas, kenapa ini perlu diperjelas,” kata Aditya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Aditya, ketentuan tersebut perlu diperjelas karena terdapat aset hasil tindak pidana yang tidak dapat dinilai menggunakan mekanisme harga pasar pada umumnya.

Dia kemudian menceritakan hasil diskusinya dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar.

“Kemarin beberapa waktu lalu kami diskusi dengan teman teman PPNS dan Kemenhut, jadi kalau di Kemenhut kita punya yang namanya UU Konservasi, di dalam UU Konservasi ada tindak pidana TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar), peredaran tumbuhan dan satwa liar,” ujar Aditya.

Dalam diskusi tersebut, muncul persoalan mengenai status satwa liar yang menjadi objek tindak pidana apabila tersangka meninggal dunia atau melarikan diri. Aditya mencontohkan perdagangan satwa dilindungi seperti harimau atau gajah.

“Nah kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan, kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah, kemudian tersangka meninggal dunia atau melarikan diri. Ini kan jadi aset, terus kemudian untuk menilainya harimau ini gimana?” kata Aditya.

“Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada, maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini,” sambung dia.

Menurut Aditya, persoalan tersebut menunjukkan RUU Perampasan Aset tidak hanya perlu mengatur mekanisme penyitaan atau perampasan, tetapi juga menentukan nilai terhadap aset yang tidak memiliki harga pasar.

instagram embed

Dorong Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Selain persoalan penilaian aset, Aditya menyoroti urgensi penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset.

Dia menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme perampasan aset melalui proses pemidanaan. Namun, mekanisme tersebut memiliki kendala ketika proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dilanjutkan.

“Kita sudah ada mekanisme perampasan aset melalui mekanisme pemidanaan tapi ini ada kendalanya, dalam kondisi tertentu misalkan tersangka atau terdakwa melarikan diri, atau meninggal dunia, sakit permanen dan seterusnya. Nah proses hukumnya mandek, nah ini jadi jalan buntu,” ujar Aditya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat aset hasil tindak pidana tidak dapat dirampas karena proses peradilan terhadap pelaku tidak pernah sampai pada putusan.

“Ketika kemudian tindak pidana sudah terjadi, khususnya tindak pidana yang merugikan keuangan negara katakanlah. Ketika tersangkanya melarikan diri, atau meninggal dunia, otomatis pintu masuknya perampasan aset oleh karena tersangka atau terdakwa tidak pernah diadili ini tertutup,” kata dia.

Aditya menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan perlu didorong melalui RUU Perampasan Aset.

“Nah ini yang saya rasa jadi urgensi kenapa kemudian yang non-conviction based asset forfeiture yang nantinya diadopsi dalam RUU Perampasan Aset perlu didorong,” ujarnya.