Komisi III Soroti Aset Hasil Tindak Pidana yang Jadi Sekolah-Pesantren

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti soal aset hasil tindak pidana yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas sosial. Ia mengungkapkan ada usulan agar aset itu tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan aset hasil tindak pidana yang telah digunakan sebagai fasilitas sosial, seperti pesantren, sekolah, hingga rumah sakit, tetap dapat disita atau dirampas negara. Namun, fungsi sosial dari aset tersebut diusulkan tidak dihentikan.
“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
“Ada usulan. Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya,” lanjutnya.
Menurut dia, dengan skema tersebut, status kepemilikan aset dapat dialihkan menjadi milik negara, tetapi manfaat aset bagi masyarakat tetap dipertahankan.
“Ya, mungkin dokumennya udah bukan atas nama yayasan apa tapi udah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, aset yang dapat dirampas dalam RUU tersebut tidak hanya mencakup aset yang merupakan hasil tindak pidana. Ada pula aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, hingga aset pengganti kerugian.
“Aset pidana yang dapat dirampas, aset hasil tindak pidana, aset alat atau sarana. Kemudian aset barang temuan dan aset pengganti kerugian,” katanya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR berupaya merumuskan RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Kemudian dinamika sosial dan keseimbangan hukum. RUU tidak boleh berat sebelah. Komisi III merumuskan pasal menyeimbangkan dua tuntutan utama publik. Dorongan publik adalah pertama tuntutan pengesahan segera tanpa penundaan. Ini harapan agar efek jera maksimal terhadap pelaku korupsi dan tindak pidana lainnya,” ujar Habiburokhman.
Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset dapat disalahgunakan. Kekhawatiran tersebut antara lain terkait potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum.
“Kekhawatiran publik, ini yang kemarin mendasar adalah, soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power oleh aparat penegak hukum. Risiko, ya, undang-undang ini menjadi sarang korupsi dalam pemberantasan korupsi. Atau bahkan sarana untuk menghabisi lawan-lawan politik,” katanya.
Karena itu, Komisi III DPR, kata Habiburokhman, ingin memastikan aturan perampasan aset tidak hanya efektif dalam mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memiliki mekanisme perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Posisi Komisi III hati-hati dan presisi. Undang-undang harus produktif, memulihkan kerugian negara, namun mutlak memiliki pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Habiburokhman juga mengatakan aspek pengawasan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset dapat digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis. Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup,” kata Habiburokhman.
Atas kekhawatiran tersebut, Komisi III DPR berencana memperkuat mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan perampasan aset.
“Karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” ujarnya.
Terkait bentuk pengawasan tersebut, Habiburokhman mengatakan DPR masih membahas opsi kelembagaan yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap perampasan aset.
“Tadi ya, kemudian soal badan pengawas perampasan aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA (Badan Pemulihan Aset) itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” katanya.
