Komisi IX Soroti Kasus Keracunan MBG yang Diproses Hukum: Evaluasi Menyeluruh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Pengarah Partai Golkar M. Yahya Zaini Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengarah Partai Golkar M. Yahya Zaini Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikannya menyusul pernyataan Kepala BGN, Sudaryono, yang menyebut sejumlah kasus keracunan MBG telah masuk proses hukum.

“Langkah-langkah kebijakan yang dilakukan Kepala BGN dengan memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola dapur secara ketat patut diapresiasi. Tetapi belum cukup sampai di situ melainkan perlu evaluasi secara menyeluruh,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (5/9).

Menurut Yahya, evaluasi tersebut perlu mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola dapur MBG hingga penguatan petunjuk dalam proses pengelolaan makanan.

“Perbaikan tata kelola harus dimulai dari peningkatan kapasitas SDM SPPI pengelola dapur, karena mereka bukan orang yang ahli memasak seperti chef. Kedua perlu juklak dan juknis yang sangat teknis mengenai proses pengelolaan dapur,” tutur Yahya.

“Hal ini mulai dilakukan dengan memberi tenggat waktu jam makan tidak boleh lebih dari 4 jam sejak selesai dimasak. Dan setiap ompreng harus dikasih label batas akhir untuk dimasak,” lanjutnya.

Yahya juga menyoroti aspek pengawasan. Ia meminta pengawasan pelaksanaan MBG melibatkan berbagai pihak agar potensi masalah keamanan pangan dapat dicegah sejak awal.

“Yang masih perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan yang melibat berbagai pihak. BGN perlu membentuk satgas untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan kementerian kesehatan, BPOM, Pemda, Dinas Kesehatan, Kepala Sekolah dan Orang Tua Murid. Saya melihat pengawasan ini yang masih lemah,” kata Yahya.

Yahya juga menyambut baik langkah tegas Kepala BGN Sudaryono yang mencopot kepala dapur dan memberikan suspensi terhadap dapur yang menyebabkan kasus keracunan.

“Saya menyambut baik tindakan tegas kepala BGN yang mencopot kepala dapur dan men-suspen dapur yang mengakibatkan keracunan. Karena terjadi kelalaian dalam mengelola dapur,” ujar Yahya.

“Yang paling bertanggung jawab terhadap kasus keracunan adalah kepala dapur karena yang mengawasi setiap hari proses pengelolaan dapur mulai dari proses persiapan, pemasakan, pemorsian sampai distribusi di titik lokasi,” lanjut dia.

Meski demikian, Yahya menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus keracunan MBG kepada aparat penegak hukum.

“Kalau terkait dengan dugaan tindak pidana ini harus diserahkan kepada mekanisme hukum apakah termasuk perbuatan pidana atau tidak. Kecuali kalau ada korban yang meninggal dunia. Sampai sejauh ini belum ada korban yang meninggal dunia,” ujarnya.

Yahya juga menyinggung kemungkinan adanya tuntutan secara perdata dari keluarga korban yang mengalami kerugian akibat sakit setelah mengonsumsi makanan MBG. Namun, ia mengatakan persoalan tersebut masih perlu dibahas dari sisi hukum.

“Apakah pihak keluarga bisa menuntut secara perdata atas kerugian sakit akibat keracunan ini juga perlu dibicarakan di kalangan para ahli hukum. Yang jelas sampai sekarang belum ada pihak keluarga yang menuntut secara pidana maupun perdata,” katanya.

Sejumlah siswa menikmati menu makanan sehat saat penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah dasar di Kelurahan Purwantoro, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut ada sejumlah kasus keracunan akibat makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk proses hukum. Saat ini, sejumlah kasus itu sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sudaryono menyatakan, penentuan kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Ia juga telah memeriksa sejumlah dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka, Sudaryono mengatakan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.