Konten dari Pengguna

Konflik Global dan Kerusakan Lingkungan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menggambarkan situasi pertempuran antara pasukan pemerintah dan pemberontak Houthi di wilayah utara Provinsi Hajjah, Yaman, yang berbatasan dengan Arab Saudi. Lanskap pegunungan, permukiman, asap ledakan, serta posisi para pihak di medan berbatu menggambarkan kondisi konflik di kawasan perbatasan. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI (ChatGPT/OpenAI), 2026.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggambarkan situasi pertempuran antara pasukan pemerintah dan pemberontak Houthi di wilayah utara Provinsi Hajjah, Yaman, yang berbatasan dengan Arab Saudi. Lanskap pegunungan, permukiman, asap ledakan, serta posisi para pihak di medan berbatu menggambarkan kondisi konflik di kawasan perbatasan. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI (ChatGPT/OpenAI), 2026.

Tatanan global saat ini menghadapi konflik yang semakin kompleks. Perselisihan antarnegara tidak hanya berkaitan dengan wilayah dan keamanan, tetapi juga menyangkut kepentingan politik, ekonomi, energi, sumber daya alam, dan jalur perdagangan. Ketika konflik berkembang menjadi perang terbuka, dampaknya tidak berhenti pada korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Lingkungan juga menjadi salah satu pihak yang ikut menanggung akibatnya.

Sejarah menunjukkan bahwa konflik berskala besar dapat mengubah kondisi politik dan keamanan dunia. Perang Dunia II menjadi salah satu titik penting yang kemudian mendorong negara-negara membangun sistem kerja sama internasional untuk mencegah perang besar kembali terjadi. Setelah perang tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk pada 1945 dengan salah satu tujuan utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Ketika Konflik Meluas, Lingkungan Ikut Menanggung Dampaknya

Konflik bersenjata dapat berlangsung karena berbagai faktor. Sengketa wilayah, kepentingan keamanan, perebutan sumber daya, perbedaan kepentingan politik, serta kegagalan proses diplomasi dapat menjadi bagian dari rangkaian yang mendorong eskalasi. Penyebab sebuah perang tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan satu faktor.

Ketika komunikasi dan diplomasi gagal menjaga hubungan antar pihak, konflik dapat berkembang menjadi penggunaan kekuatan bersenjata. Keterlibatan negara atau kelompok lain juga dapat membuat konflik menjadi semakin besar. Dukungan politik, ekonomi, maupun militer dari pihak eksternal dapat memperluas dampak konflik hingga melampaui wilayah tempat perang berlangsung.

Masalahnya, perang tidak hanya menghancurkan bangunan dan fasilitas publik. Ledakan dan kebakaran dapat merusak instalasi minyak, pembangkit energi, pabrik, jaringan air, sistem pengolahan limbah, serta kawasan permukiman. Kerusakan tersebut kemudian dapat menghasilkan pencemaran yang bertahan jauh lebih lama daripada konflik itu sendiri.

Senjata dan Pencemaran Lingkungan

Dampak lingkungan dari perang dapat berasal dari banyak sumber. Penggunaan bom, rudal, artileri, kendaraan militer, bahan bakar, dan berbagai jenis amunisi dapat menghasilkan puing, asap, debu, serta residu bahan kimia dan logam. Kerusakan fasilitas industri juga dapat menyebabkan bahan berbahaya masuk ke lingkungan.

UNEP dalam penilaian lingkungan di Gaza menemukan persoalan pada kualitas udara, tanah, air, limbah, puing bangunan, energi, bahan bakar, serta ekosistem darat dan laut. UNEP juga memperingatkan adanya kemungkinan kontaminasi tanah dan akuifer pesisir oleh bahan kimia dan logam berat yang masih membutuhkan pengujian lebih lanjut.

Pada Juli 2024, UNEP memperkirakan konflik di Gaza telah menghasilkan sekitar 39 juta ton puing hingga periode tersebut. Puing dalam jumlah besar bukan hanya persoalan kebersihan. Sebagian dapat mengandung bahan berbahaya dan membutuhkan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah, air, dan udara.

Kondisi serupa juga ditemukan dalam konflik di Ukraina. UNEP mencatat ribuan kemungkinan insiden pencemaran udara, air, dan tanah serta kerusakan ekosistem. Kerusakan fasilitas industri, pembakaran amunisi, serta gangguan terhadap infrastruktur air dan pengelolaan limbah dapat meninggalkan warisan pencemaran yang berlangsung jauh setelah konflik berakhir.

Artinya, perang dapat menghasilkan persoalan lingkungan yang bersifat jangka panjang. Ketika perang berhenti, pencemaran tidak otomatis berhenti. Tanah yang tercemar, sumber air yang rusak, limbah berbahaya, bangunan yang hancur, dan sisa amunisi masih membutuhkan pemulihan dan pembersihan.

Gaza dan Ukraina Menunjukkan Dampak yang Nyata

Gaza menjadi salah satu contoh bagaimana konflik bersenjata dapat menciptakan tekanan lingkungan dalam wilayah yang padat penduduk. Penilaian UNEP menunjukkan bahwa kerusakan infrastruktur, limbah, puing, energi, bahan bakar, serta kerusakan sistem pengelolaan lingkungan telah menimbulkan tekanan terhadap tanah, air, udara, dan ekosistem. UNEP menyebut kerusakan tersebut berisiko memberikan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan pemulihan wilayah.

Di Ukraina, persoalan lingkungan juga berkembang menjadi masalah lintas sektor. UNEP mencatat bahwa konflik telah memperbesar risiko pencemaran tanah, air dan udara serta memberikan tekanan terhadap ekosistem. Beberapa dampak bahkan dapat melewati batas wilayah karena pencemaran air dan udara tidak selalu berhenti di lokasi terjadinya serangan.

Situasi di Timur Tengah juga memperlihatkan bagaimana konflik dapat berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya strategis. Pada 2026, eskalasi antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman kembali menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan jalur perdagangan dan infrastruktur energi. Serangan terhadap fasilitas minyak dan gangguan di kawasan Laut Merah serta Bab el-Mandeb menunjukkan bahwa konflik di kawasan tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas dari sekadar persoalan militer.

UNEP pada Maret 2026 juga memperingatkan bahwa serangan terhadap fasilitas minyak di Timur Tengah dapat menghasilkan asap berbahaya, partikulat, dan senyawa beracun. Kebakaran minyak dan tumpahan bahan bakar berpotensi mencemari tanah, air, air tanah, bahkan rantai pangan. UNEP juga menyebut bahwa penggunaan amunisi dalam skala besar dapat melepaskan logam berat dan bahan kimia beracun ke lingkungan.

Perang Tidak Berarti Semua Senjata Dapat Digunakan Tanpa Batas

Dalam situasi perang, penggunaan kekuatan bersenjata tetap memiliki batas menurut hukum internasional. Hukum humaniter internasional tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada pihak yang berkonflik dalam memilih senjata maupun metode peperangan.

Protokol Tambahan I tahun 1977 pada Konvensi Jenewa, misalnya, melalui Pasal 35 melarang penggunaan metode atau sarana peperangan yang dimaksudkan atau diperkirakan menyebabkan kerusakan lingkungan alam yang luas, berjangka panjang, dan parah. Pasal 55 juga memberikan perlindungan khusus terhadap lingkungan alam dalam konflik bersenjata.

Hukum humaniter internasional juga mengenal prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kewajiban melakukan tindakan pencegahan dalam serangan. Lingkungan pada dasarnya memiliki perlindungan sebagai bagian dari objek sipil, kecuali dalam kondisi tertentu suatu objek dapat menjadi sasaran militer yang sah. Kerusakan terhadap lingkungan juga perlu diperhitungkan ketika menilai proporsionalitas suatu serangan.

Bahkan, negara yang menjadi pihak pada Protokol Tambahan I memiliki kewajiban melakukan peninjauan hukum terhadap senjata, sarana, dan metode perang baru untuk memastikan penggunaannya tidak bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku.

Karena itu, anggapan bahwa situasi perang secara otomatis membuat penggunaan senjata berbahaya menjadi bebas secara hukum perlu dihindari. Ada aturan yang membatasi cara perang dilakukan, meskipun penerapan dan penegakannya dalam konflik nyata menghadapi persoalan yang sangat rumit.

Peran PBB dan Dewan Keamanan

Upaya menjaga perdamaian internasional tidak dapat dilepaskan dari keberadaan PBB. Piagam PBB memberikan Dewan Keamanan tanggung jawab utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui Pasal 24. Dewan Keamanan dapat membahas ancaman terhadap perdamaian, mendorong penyelesaian secara damai, menjatuhkan sanksi dalam kondisi tertentu, dan dalam keadaan tertentu mengizinkan penggunaan kekuatan sesuai Piagam PBB.

Pasal 25 Piagam PBB juga menyatakan bahwa negara anggota sepakat menerima dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam. Sementara itu, Pasal 26 berkaitan dengan upaya mengatur persenjataan agar sumber daya manusia dan ekonomi dunia tidak terus terkuras untuk perlombaan senjata.

Namun, menjaga perdamaian internasional bukan pekerjaan yang sederhana. Konflik melibatkan kepentingan politik, keamanan, ekonomi, sejarah, dan hubungan antarnegara. Karena itu, diplomasi, negosiasi, mediasi, bantuan kemanusiaan, serta mekanisme hukum internasional tetap menjadi bagian penting dalam upaya mencegah konflik berkembang lebih luas.

Diplomasi Indonesia dan Kepentingan Lingkungan

Indonesia memiliki posisi diplomatik yang penting dalam hubungan internasional. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan prinsip bebas aktif. Prinsip tersebut bukan berarti Indonesia tidak memiliki kepentingan atau tidak mengambil posisi dalam persoalan internasional, tetapi memberikan ruang bagi Indonesia untuk menjalankan diplomasi berdasarkan kepentingan nasional dan tujuan perdamaian.

Dalam persoalan konflik dan lingkungan, diplomasi Indonesia dapat diarahkan tidak hanya pada penghentian kekerasan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan pemulihan lingkungan yang terdampak.

Lingkungan perlu masuk dalam pembicaraan perdamaian karena kerusakannya dapat berlangsung lebih lama daripada perang. Ketika tanah tercemar, sumber air rusak, hutan terbakar, fasilitas pengolahan limbah hancur, dan ekosistem terganggu, masyarakat akan tetap menanggung akibatnya meskipun senjata telah berhenti digunakan.

Perdamaian Juga Berarti Memulihkan Lingkungan

Perang sering dibicarakan dari sisi korban manusia, keamanan, ekonomi, dan geopolitik. Aspek lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan tambahan. Kerusakan lingkungan dapat memperburuk krisis kemanusiaan karena masyarakat membutuhkan air bersih, pangan, udara yang sehat, tanah yang aman, dan ekosistem yang dapat mendukung kehidupan.

Sehingga, penyelesaian konflik seharusnya tidak berhenti pada penghentian kekerasan. Pemulihan lingkungan perlu menjadi bagian dari proses pascakonflik. Pemeriksaan kualitas tanah dan air, pembersihan bahan berbahaya, pengelolaan puing, pemulihan ekosistem, dan rehabilitasi fasilitas air serta sanitasi perlu dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan.

Konflik mungkin berakhir ketika senjata berhenti digunakan. Tetapi kerusakan lingkungan dapat bertahan selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.

Menjaga perdamaian bukan hanya tentang mencegah manusia saling menyerang. Perdamaian juga berarti memastikan tanah, air, udara, dan ekosistem tidak menjadi korban yang terlupakan setelah perang berakhir.