Legislator soal Apa yang Disita jika Judol Masuk RUU Perampasan Aset: Uang-Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, membeberkan ragam wujud aset yang bakal disita negara jika praktik judi online (judol) resmi dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bentuk sitaan tersebut tak cuma menyasar uang tunai, melainkan mencakup seluruh aset turunan hasil konversi perputaran uang haram tersebut.
Tandra menjelaskan bahwa rumusan delik berfokus pada hasil kejahatan. Menurutnya, judi online pada dasarnya merupakan media tindak pidana, sehingga objek yang dirampas mencakup segala bentuk perputaran dan konversi aset para pelakunya.
“Aset itu bisa benda bergerak, benda tidak bergerak, bisa saham, bisa apa saja yang merupakan hasil kejahatan. Jadi judi online ini kan cuma media aja,” ujar Tandra saat dihubungi, Jumat (4/9).
Tandra menerangkan, aparat penegak hukum nantinya akan menerapkan prinsip penelusuran aliran dana (follow the money) untuk melacak ke mana saja uang kejahatan tersebut dilarikan dan diubah bentuknya.
“Sehingga yang kita rampas kalau ditanya apa saja, kan kita enggak tahu orang itu putar uangnya ke mana. Bisa saja aset yang kita rampas itu berupa uang. Bisa saja berupa barang yang dari kejahatan sudah diuangkan lagi ke mana, kan begitu,” paparnya.
“Iya, jadi kita akan follow the money juga, follow the, apa, kejahatan itu ke mana dia,” sambung Tandra.
Lebih lanjut, Tandra menegaskan negara tidak akan pandang bulu terhadap aset yang telah dialihkan, baik dalam bentuk valuta asing, properti, maupun barang berharga lainnya. Langkah pemiskinan terhadap para pelaku judol dinilai krusial demi memberikan efek jera, mengingat besarnya daya rusak kejahatan ini terhadap perekonomian nasional.
“Nah, tapi uang itu kemudian setelah banyak, dia akan menutupnya berupa apa? Dia beli aset, dia kirim begini, dia beli dolar, beli apa lah. Kita rampas semua,” tegasnya.
“Judi online ini sangat merusak masyarakat. Mengakibatkan kehancuran ekonomi masyarakat, pada ujungnya ya kehancuran ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Draf RUU Masih Dinamis
Pembahasan draf RUU Perampasan Aset di DPR sendiri saat ini masih berjalan dinamis dan terbuka terhadap berbagai masukan.
Komisi III membuka ruang seluas-luasnya untuk menyempurnakan ruang lingkup tindak pidana yang diatur, sehingga tidak menutup kemungkinan jenis-jenis tindak pidana lain termasuk kejahatan siber dan perjudian online dapat diakomodasi ke dalam draf final sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, pembahasan terkini dalam draf RUU Perampasan Aset telah mencantumkan 13 jenis tindak pidana asal yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, yaitu:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
