MAKI Akan Bersurat ke KPK, Minta Kasus Korupsi MBG di Kejagung Disupervisi
ยทwaktu baca 2 menit

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan surat itu berisi permintaan asistensi dan supervisi oleh KPK terhadap penanganan perkara korupsi tersebut.
"Saya akan berkirim surat resmi kepada KPK, karena secara undang-undang, KPK berwenang supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga-lembaga penegak hukum lain, yaitu kejaksaan maupun kepolisian," kata Boyamin, Jumat (12/6).
Dia menilai, kasus korupsi ini sudah membuat banyak masyarakat jengkel. Karenanya, penanganan perkara perlu dilakukan secara serius.
"Supaya ini tidak melenceng dan tetap dituntaskan, dan tidak ada proses yang tidak adil. Karena apa? Kalau ada yang terlibat ya diproses semua aja," ucapnya.
Jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara, Boyamin menilai, KPK juga harus berani mengambil alih.
"Nanti kalau ada dugaan penyimpangan dari proses penanganan ini KPK ya harus berani mengambil alih. Kalau tidak berani mengambil alih ya saya gugat praperadilan juga," tutur dia.
Di sisi lain, Boyamin secara mandiri juga akan mengawal penanganan perkara ini. Dia akan menyuplai data yang dimilikinya ke aparat penegak hukum.
"Cara mengawal saya pasti dengan mengambil data yang saya punya, dugaan oknum pejabat level tinggi yang diduga terafiliasi atau punya dapur umum. Itu penyampaian data," jelas Boyamin.
"Kedua, mengawal otomatis kalau nanti dari temuan saya ataupun dari pengembangan itu ada dugaan mangkrak atau tebang pilih, ya pasti kita akan gugat praperadilan," lanjutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi MBG ini, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Para tersangka diduga melakukan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi syarat. SPPG yang seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah diduga malah dikelola yayasan yang terafiliasi dengan pegawai BGN, termasuk Dadan dkk.
Selain itu, Dadan dkk juga diduga melakukan korupsi pengadaan sekaligus penggelembungan harga dalam sejumlah proyek. Di antaranya adalah pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi.
Terbaru, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru, yakni seorang pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri. Dia diduga merupakan perpanjangan tangan dari Sony dalam mengatur penunjukan yayasan sebagai mitra dapur MBG.
