Melihat Motor Ducati Noel Ebenezer yang Dirampas Negara

KPK memamerkan dua kendaraan milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang kini sudah dinyatakan dirampas negara. Pengadilan menyatakan aset berupa mobil dan motor itu terkait kasus korupsi pemerasan K3 di Kemnaker yang melibatkan Noel Ebenezer.
Salah satu asetnya adalah motor Ducati Scrambler. Noel mendapatkannya dari Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki 'Sultan Kemnaker'.
Dikutip dari salinan putusan, pada Desember 2024, Noel menghubungi Irvian soal hobi motor. Irvian kemudian menjawab bahwa dia mempunyai motor Ducati.
Noel kemudian bertanya kepada Irvian soal motor yang cocok dipakai dirinya. Irvian lantas menjawab ‘Ducati Scrambler’.
Seminggu kemudian, Noel kembali menghubungi Irvian sambil bertanya ‘gimana motor? jadi enggak?’.
Irvian kemudian membeli motor Ducati Scrambler warna biru seharga Rp 600 juta lalu mengirimkannya ke rumah Noel. Motor dibeli dengan menggunakan uang non-teknis PJK3.
Atas aset tersebut, hakim menyatakan dirampas untuk negara. Saat ini, motor terparkir di Gedung Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Satu unit kendaraan bermotor roda dua Ducati Scrambler warna biru cokelat dengan nomor polisi B 4225 SUQ beserta satu buah kunci motor warna hitam bertuliskan Ducati dan gantungan kunci warna merah tulisan Ducati, ini barangnya bisa dilihat. Ini yang dirampas untuk negara untuk perkara Immanuel Ebenezer,” ujar Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Rupbasan KPK Jakarta Timur, Rabu (24/6).
Motor Ducati Scrambler tersebut merupakan barang hasil gratifikasi yang diterima Noel bersama uang tunai sebesar Rp 3 miliar dari pejabat Kemnaker.
Selain motor Ducati, KPK juga memamerkan mobil BAIC milik Noel Ebenezer yang turut dirampas untuk negara.
"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti yaitu tadi ada mobil BAIC BJ40," lanjut Mungki.
Mobil BAIC BJ40 berwarna hitam tanpa pelat nomor ini sempat dibawa kabur dan disembunyikan oleh anak kandung Noel usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025.
Kendaraan ini pada akhirnya berhasil dilacak dan diserahkan ke KPK. Kini berstatus sebagai barang rampasan negara yang dijadwalkan untuk dilelang.
Khusus untuk mobil BAIC BJ40, nilainya secara hukum diperhitungkan untuk memotong kewajiban uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar yang dibebankan kepada Noel.
Dalam kasusnya, Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.
Namun, hakim menyebut uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai uang pengganti.
