Membongkar Pasar Gelap di Gerbang Pendidikan Tinggi

Wakil Rektor Bidang Riset dan Pengembangan Bisnis, Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB).
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Dani Lukman Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di negeri yang sangat menghormati pendidikan, kursi kuliah semestinya diperoleh melalui prestasi. Namun, rupanya sebagian kursi memiliki kemampuan akademik yang unik, ia dapat mengenali ketebalan dompet lebih cepat daripada membaca nilai rapor atau hasil ujian.
Skandal dugaan jual-beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuat lelucon getir itu terasa terlalu nyata. Pada 21 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan dan penahanan enam tersangka, terdiri atas rektor, wakil rektor, kepala bagian akademik, dan tiga pihak swasta. KPK menduga terjadi pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Perkara ini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dihormati.
Namun, konstruksi perkara yang disampaikan KPK sudah cukup untuk membunyikan alarm nasional. Dalam klaster pertama, orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran diduga dimintai Rp650 juta, tetapi anaknya tetap tidak lulus. Dalam klaster kedua, KPK menduga terdapat gratifikasi Rp680 juta. Pada klaster ketiga, seorang pejabat akademik diduga menerima Rp1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa, lalu memperoleh akses user ID rektor untuk memberikan persetujuan atau “klik” kepada calon mahasiswa yang telah membayar. KPK juga mengamankan sekitar Rp665 juta tunai dan saldo rekening Rp99 juta. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan atau gratifikasi.
Hebatnya, dalam sistem seperti ini, satu “klik” administratif dapat mengalahkan bertahun-tahun kerja keras siswa. Rupanya, algoritma penerimaan mahasiswa baru tidak selalu membutuhkan kecerdasan buatan. Kadang-kadang ia hanya membutuhkan kecerdikan manusiadan akses ke akun pimpinan.
Bukan Sekadar Oknum, Melainkan Lubang dalam Sistem
Mudah bagi kita menyelesaikan persoalan dengan satu kata sakti "oknum." Setelah itu, institusi meminta maaf, spanduk integritas dipasang lebih besar, seminar antikorupsi digelar, lalu semua kembali bekerja seperti biasa. Sayangnya, korupsi tidak tumbuh karena kekurangan spanduk. Ia tumbuh ketika kewenangan besar bertemu proses tertutup, konflik kepentingan, tekanan pendanaan, dan pengawasan yang dapat dinegosiasikan.
KPK sendiri telah memetakan 12 area risiko korupsi di perguruan tinggi. Penerimaan mahasiswa baru termasuk di dalamnya pemilihan pimpinan, pembelajaran, penelitian, pengelolaan SDM, keuangan, akreditasi, pengadaan, aset, dan kerja sama. Khusus jalur mandiri, KPK mendorong transparansi dan penutupan ruang intervensi.
Masalah mendasarnya ialah seleksi mandiri sering menempatkan satu institusi sebagai pembuat aturan, penyelenggara ujian, pemilik data, penentu kelulusan, penerima uang, pemeriksa keberatan, sekaligus pihak yang menjelaskan kepada publik bahwa semuanya telah berjalan transparan. Ini seperti sebuah pertandingan sepak bola ketika tuan rumah menjadi pemain, wasit, penjaga garis, penjual tiket, dan ketua komisi disiplin. Tentu saja pertandingannya “adil," karena tuan rumah telah mengatakannya sendiri.
Padahal, aturan sudah cukup tegas. Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan penerimaan mahasiswa baru harus adil, akuntabel, fleksibel, efisien, transparan, serta bebas konflik kepentingan. Penerimaan juga merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Aturan tersebut mewajibkan pengumuman kuota, biaya, metode dan kriteria seleksi, jadwal, kanal pelaporan, jumlah peserta yang lulus, sisa kuota, serta masa sanggah. Untuk tahun akademik 2026/2027 masih berlaku ketentuan peralihan berdasarkan aturan sebelumnya.
Jadi, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan regulasi. Persoalannya ialah regulasi masih sangat bergantung pada kejujuran pihak yang sekaligus memegang tombol kelulusan.
Ketika Uang Mengoreksi Nilai Ujian
Penyelewengan admisi bukan hanya tindak pidana atau pelanggaran tata kelola. Ia merupakan sabotase terhadap mutu pendidikan.
Pertama, kampus kehilangan kemampuan memilih calon mahasiswa berdasarkan kesiapan akademik. Dalam program berisiko tinggi seperti kedokteran, teknik, farmasi, atau pendidikan, kesalahan seleksi tidak berhenti pada transkrip nilai. Kelak, masyarakat dapat menerima layanan dari lulusan yang pintu masuknya tidak sepenuhnya ditentukan oleh kompetensi. Kita tentu berharap anatomi tubuh, stabilitas jembatan, dan dosis obat bersedia memahami bahwa mahasiswanya dahulu masuk melalui “jalur khusus”.
Kedua, praktik titipan merusak iklim belajar. Mahasiswa yang masuk secara sah ikut menanggung stigma, sedangkan dosen dipaksa menutup kesenjangan kemampuan yang seharusnya disaring sejak awal. Standar akademik kemudian menghadapi dua pilihan: mempertahankan mutu dengan risiko kegagalan tinggi, atau menurunkan standar agar semua yang sudah telanjur membeli harapan dapat lulus. Pada titik itu, ijazah perlahan berubah dari bukti kompetensi menjadi kuitansi yang dilaminasi.
Ketiga, kepercayaan publik runtuh. Siswa berprestasi akan menyimpulkan bahwa kerja keras hanyalah salah satu metode pembayaran. Orang tua belajar bahwa meritokrasi memiliki loket belakang. Kampus pun kehilangan otoritas moral untuk mengajarkan integritas kepada mahasiswa ketika gerbang masuknya sendiri diduga dapat diperdagangkan.
Efek “Kapal Keruk” dan Nasib Perguruan Tinggi Swasta
Kasus jalur mandiri juga harus dibaca dalam ekosistem pendidikan tinggi yang timpang. Data resmi Kemdiktisaintek mencatat 9.967.487 mahasiswa, 303.067 dosen, 33.741 program studi, dan 4.416 perguruan tinggi pada Statistik Pendidikan Tinggi 2024. Data PDDikti yang dikutip Kementerian pada Juni 2025 menyebutkan terdapat 128 PTN dan 4.559 PTS dalam cakupan data saat itu. Perbedaan angka antarsumber menunjukkan perbedaan cakupan dan waktu pemutakhiran, tetapi pesannya sama, yaitu sebagian besar infrastruktur pendidikan tinggi Indonesia diselenggarakan oleh masyarakat melalui PTS.
Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat mahasiswa baru pada tahun akademik 2024/2025 sekitar 1,84 juta, turun dari puncak sekitar 2,10 juta pada 2021/2022. Artinya, pasar calon mahasiswa tidak tumbuh tanpa batas. Pada saat yang sama, PTN, terutama yang memiliki merek kuat, subsidi negara, keleluasaan pengelolaan, dan jalur mandiri, dapat memperbesar penerimaan hingga akhir musim admisi. PTS baru mendapatkan kepastian setelah beberapa gelombang PTN selesai menyisir pasar.
Inilah yang sering disebut fenomena “kapal keruk," PTN memperluas daya tampung, khususnya melalui jalur mandiri, sementara sebagian PTS kehabisan mahasiswa. Kajian di lingkungan DPR telah mengingatkan bahwa peningkatan daya tampung PTN-BH secara berlebihan dapat menggerus PTS dan mengorbankan daya dukung mutu.
Ini bukan berarti PTN harus berhenti tumbuh atau calon mahasiswa harus dipaksa memilih PTS. Namun, kompetisi tidak dapat disebut sehat ketika satu pemain mendapat subsidi publik, kekuatan merek, kewenangan menetapkan kuota dan biaya, serta waktu seleksi berulang, kemudian bertanding dengan PTS yang hidup terutama dari uang kuliah. Itu bukan monopoli dalam pengertian hukum yang sederhana, tetapi dapat menjadi monopoli struktural atas reputasi, subsidi, data calon mahasiswa, dan momentum penerimaan.
Ironisnya, pemerintah meminta PTS meningkatkan mutu, tetapi membiarkan sebagian dari mereka berebut sisa pasar setelah PTN menutup gelombang terakhir. Bila PTS kekurangan mahasiswa, mereka dianggap tidak kompetitif. Bila menutup program studi, mereka dianggap gagal menjaga akses. Negara rupanya sangat menyukai kompetisi, terutama kompetisi yang garis startnya berbeda.
Gagasan Baru Sistem Admisi Pendidikan Tinggi Berkeadilan
Kemdiktisaintek perlu melampaui pendekatan “tambah aturan setelah skandal”. Indonesia memerlukan Sistem Admisi Pendidikan Tinggi Berkeadilan (SAPT-B), platform dan tata kelola nasional yang menghubungkan PTN dan PTS dalam satu ekosistem, tanpa menghapus otonomi akademik masing-masing kampus.
Pertama, satu akun dan satu kalender nasional. Calon mahasiswa menggunakan satu identitas, satu portofolio, dan satu kalender keputusan untuk memilih program studi PTN maupun PTS. PTS dapat bergabung secara bertahap dan sukarela, tetapi pemerintah memberikan insentif berupa integrasi KIP Kuliah, promosi nasional, dan akses data agregat. Semua kampus wajib mengunci kuota dan jadwal sebelum seleksi dimulai. Gelombang tambahan hanya boleh dibuka untuk program studi yang benar-benar belum terisi dan diumumkan pada dasbor publik.
Kedua, pisahkan kelulusan akademik dari kemampuan membayar. Mesin seleksi hanya membaca skor, prestasi, portofolio, afirmasi, dan persyaratan program studi. Data ekonomi dibuka setelah keputusan akademik terkunci, khusus untuk penetapan UKT, beasiswa, atau bantuan. Sumbangan pengembangan, jika diperbolehkan, tidak boleh dijanjikan, dinegosiasikan, atau dibayar sebelum status kelulusan final. Uang tidak boleh berada di ruangan yang sama dengan tombol “diterima”.
Ketiga, jejak audit digital yang tidak dapat dihapus. Setiap perubahan skor, kuota, status peserta, dan persetujuan harus mencatat identitas petugas, waktu, alasan, dan otorisasi berlapis. Tidak boleh ada satu user ID pimpinan yang mampu mengubah nasib calon mahasiswa sendirian. Log anonim dapat diaudit oleh Inspektorat Jenderal, auditor independen, dan KPK berbasis risiko.
Keempat, publikasi data admisi sampai tingkat program studi. Pemerintah harus membuka kuota awal, jumlah pendaftar, distribusi skor, ambang penerimaan, jalur masuk, jumlah registrasi, sisa kursi, UKT dan iuran pengembangan, serta jumlah penerima afirmasi, tentu tanpa mengungkap identitas pribadi. Masyarakat tidak cukup diberi pengumuman “lulus/tidak lulus”; publik berhak mengetahui apakah pola kelulusannya masuk akal.
Kelima, kendalikan daya tampung berdasarkan mutu, bukan nafsu pasar. Penambahan kursi wajib mengikuti rasio dosen–mahasiswa, ruang belajar, laboratorium, lahan praktik, kapasitas rumah sakit pendidikan, rekam jejak kelulusan, dan serapan lulusan. Program studi yang menambah mahasiswa tanpa menambah daya dukung harus mengalami pengurangan kuota otomatis pada tahun berikutnya.
Keenam, bangun mekanisme penyeimbang PTN–PTS. Pemerintah perlu menetapkan fair competition review sebelum menyetujui ekspansi besar daya tampung PTN, terutama pada wilayah dan program studi yang telah memiliki kapasitas PTS bermutu. PTN dan PTS harus ditempatkan sebagai mitra pemenuhan hak pendidikan, bukan sebagai predator dan mangsa. Skema voucher pendidikan atau KIP Kuliah juga harus mengikuti mahasiswa ke program studi bermutu, baik di PTN maupun PTS, sehingga subsidi publik tidak terkunci pada status kepemilikan kampus.
Ketujuh, bentuk Ombudsman Admisi Pendidikan Tinggi. Keberatan calon mahasiswa tidak semestinya hanya diperiksa oleh kampus yang keputusannya sedang dipersoalkan. Lembaga independen perlu memiliki kewenangan menerima sanggah, mengakses log seleksi, memerintahkan koreksi administratif, merekomendasikan pembekuan jalur mandiri, dan meneruskan indikasi pidana kepada aparat penegak hukum.
Mengembalikan Kursi kepada yang Berhak
Kasus Unsoed seharusnya tidak diselesaikan dengan mengganti beberapa nama pada struktur organisasi lalu menunggu publik lupa. Perkara tersebut harus menjadi pintu masuk audit nasional terhadap jalur mandiri, konflik kepentingan, arus dana, akses sistem, ekspansi daya tampung, dan dampaknya terhadap PTS.
Pendidikan tinggi bukan toko eksklusif yang kebetulan menyediakan perkuliahan. Kursi mahasiswa adalah amanah publik, pada PTN dibiayai pula oleh pajak, sedangkan pada PTS diselenggarakan oleh partisipasi masyarakat untuk membantu negara memenuhi hak pendidikan.
Jika kursi dapat dibeli, yang dijual bukan hanya satu tempat di ruang kuliah. Yang dijual adalah kesempatan siswa lain, kredibilitas dosen, reputasi universitas, keselamatan profesi, dan masa depan meritokrasi.
Kampus boleh mengajarkan teori pasar. Tetapi jangan sampai gerbang masuknya sendiri menjadi pasar gelap.
