Konten dari Pengguna

Mengapa Hak Anak Masih Bergantung pada Status Kelahirannya?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Sereida Oktavia Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: CHATGPT AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: CHATGPT AI

Setiap anak lahir dengan hak yang sama sebagai manusia, tetapi tidak semua anak memperoleh perlindungan hukum yang sama sejak hari pertama kehidupannya. Di Indonesia, status kelahiran masih sering menentukan apakah seorang anak mendapatkan identitas hukum, pengakuan dari ayah biologis, nafkah, hingga hak waris. Akibatnya, persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua justru berubah menjadi beban yang harus dipikul anak sepanjang hidupnya.

Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia dan keadilan. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat atau di luar perkawinan masih kerap menghadapi hambatan administratif yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Padahal, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi apa pun.

Hak anak sesungguhnya dimulai dari hak atas identitas hukum. UNICEF Indonesia menyebut akta kelahiran sebagai passport to lifelong protection atau gerbang menuju perlindungan sepanjang hidup karena menjadi bukti pertama bahwa negara mengakui keberadaan seorang anak sebagai subjek hukum. Melalui akta kelahiran, anak memperoleh akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, perlindungan hukum, hingga pembuktian hubungan keluarga dalam perkara keperdataan.

Laporan UNICEF Indonesia 2025: Towards Equity for Every Child menunjukkan bahwa 83,4 persen anak berusia di bawah lima tahun telah memiliki akta kelahiran, sedangkan sekitar 16,6 persen lainnya belum memiliki akta kelahiran. UNICEF juga menemukan kesenjangan yang cukup besar antarwilayah, di mana Papua hanya mencatat sekitar 47,6 persen balita memiliki akta kelahiran dan Nusa Tenggara Timur sekitar 51,1 persen, jauh di bawah rata-rata nasional. Data tersebut menunjukkan bahwa jutaan anak Indonesia masih belum memperoleh identitas hukum sejak awal kehidupannya sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar.

Ketiadaan identitas hukum bukan sekadar persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga memengaruhi pemenuhan hak-hak lain yang dijamin negara. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran dapat mengalami kesulitan mengurus Kartu Identitas Anak, BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pendaftaran sekolah, hingga membuktikan hubungan hukum dengan ayah biologisnya ketika memperjuangkan hak nafkah maupun hak waris. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak atas identitas merupakan fondasi utama perlindungan anak yang masih belum dinikmati secara merata oleh seluruh anak Indonesia.

Konstitusi sebenarnya telah memberikan perlindungan yang sangat jelas terhadap persoalan tersebut. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Rumusan pasal ini menegaskan bahwa negara tidak membedakan hak anak berdasarkan status kelahirannya sehingga setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa memandang keadaan perkawinan orang tuanya.

Perlindungan terhadap hak anak tidak hanya dijamin oleh konstitusi, tetapi juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 5 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas identitas diri dan status kewarganegaraan, sedangkan Pasal 21 mewajibkan negara menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi apa pun. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak anak melekat sejak lahir dan tidak boleh dikurangi karena status perkawinan orang tuanya.

Prinsip tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini dibangun atas asas non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang mengharuskan setiap anak memperoleh perlindungan yang sama. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun putusan hukum seharusnya mengutamakan kepentingan anak, bukan menghukum anak atas kesalahan orang tuanya.

Namun, pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) masih memperlihatkan adanya perbedaan kedudukan anak berdasarkan status kelahirannya. Pasal 250 KUH Perdata menyatakan bahwa anak yang dilahirkan atau dibenihkan selama perkawinan memperoleh suami sebagai bapaknya, sehingga hubungan keperdataan dengan ayah dan ibu lahir secara otomatis sejak anak dilahirkan. Kedudukan ini membuat anak sah berhak atas nafkah, pemeliharaan, penggunaan nama keluarga, hubungan kekeluargaan, dan hak waris tanpa perlu melalui proses pembuktian.

Berbeda dengan anak sah, Pasal 280 KUH Perdata menyatakan bahwa hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah atau ibunya lahir melalui pengakuan. Pasal 281 KUH Perdata menjelaskan bahwa pengakuan tersebut dilakukan melalui akta kelahiran, akta autentik, atau pencatatan di kantor pencatatan sipil sehingga tanpa pengakuan itu anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Artinya, hubungan biologis saja belum cukup melahirkan hubungan hukum apabila belum ada pengakuan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

KUH Perdata juga mengenal pembatasan terhadap anak luar kawin melalui Pasal 283 yang menyatakan bahwa anak yang lahir karena perzinaan atau hubungan sedarah tidak dapat diakui menurut KUH Perdata. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum perdata warisan kolonial masih membedakan perlindungan anak berdasarkan keadaan kelahirannya. Padahal, dari perspektif hak asasi manusia, seorang anak tidak pernah memiliki pilihan atas bagaimana ia dilahirkan sehingga tidak seharusnya menerima akibat hukum dari perbuatan orang dewasa.

Perbedaan kedudukan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara semangat perlindungan anak dalam konstitusi dan pengaturan dalam KUH Perdata. Di satu sisi, hukum nasional mengakui bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi, tetapi di sisi lain masih terdapat aturan yang membedakan hubungan keperdataan anak berdasarkan status kelahirannya. Kesenjangan inilah yang kemudian memunculkan berbagai persoalan mengenai pengakuan ayah biologis, hak nafkah, dan hak waris yang masih sering terjadi di Indonesia.

Perbedaan kedudukan anak semakin terlihat ketika membahas hak waris dalam KUH Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup paling lama, sedangkan Pasal 852 menegaskan bahwa seluruh anak sah memperoleh bagian warisan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Sebaliknya, Pasal 862 sampai Pasal 865 mengatur bahwa anak luar kawin yang telah diakui memang dapat mewaris, tetapi Pasal 863 menentukan bagiannya hanya sepertiga dari bagian anak sah apabila mewaris bersama anak sah atau pasangan pewaris.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan darah belum tentu melahirkan kedudukan hukum yang sama. Seorang anak yang memiliki ayah biologis tetap dapat memperoleh bagian warisan yang berbeda hanya karena status perkawinan orang tuanya. Kondisi ini sering dipandang bertentangan dengan asas non-diskriminasi dan persamaan di hadapan hukum yang dijamin UUD 1945.

Perubahan penting kemudian terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang lahir dari permohonan Machica Mochtar. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan laki-laki yang dapat dibuktikan sebagai ayah biologisnya melalui ilmu pengetahuan atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan ini mengubah makna Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan menjadi tonggak penting perlindungan hak anak di Indonesia.

Kasus Machica Mochtar menunjukkan bagaimana seorang anak dapat kehilangan pengakuan hukum terhadap ayah biologisnya hanya karena perkawinan orang tuanya tidak dicatatkan negara. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi lahir, anak memiliki dasar hukum untuk menuntut pengakuan, nafkah, pemeliharaan, dan tanggung jawab dari ayah biologisnya apabila hubungan darah dapat dibuktikan. Putusan ini menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi perkawinan yang dilakukan orang tuanya.

Namun, implementasi putusan tersebut belum selalu berjalan mulus di lapangan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/AG/2014, anak yang lahir di luar perkawinan masih harus melalui proses pembuktian dan prosedur pengadilan yang panjang untuk memperoleh pengakuan hubungan dengan ayah biologisnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan norma hukum belum sepenuhnya diikuti oleh kepastian praktik peradilan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menilai bahwa dampak perkawinan yang tidak dicatatkan tidak boleh dibebankan kepada anak. Berbagai pengaduan mengenai identitas, nafkah, pengakuan ayah biologis, dan hak asuh menunjukkan bahwa status kelahiran masih menjadi sumber diskriminasi terhadap anak. Padahal, yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah orang dewasa, bukan anak yang tidak pernah memilih bagaimana ia dilahirkan.

Hak anak merupakan hak asasi manusia yang melekat sejak lahir dan tidak boleh bergantung pada status perkawinan orang tuanya. Pemerintah perlu menyelaraskan ketentuan KUH Perdata dengan perkembangan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi serta memperkuat pencatatan kelahiran agar setiap anak memperoleh identitas hukum sejak lahir. Masyarakat juga perlu menghapus stigma terhadap anak yang lahir di luar perkawinan karena perlindungan hukum yang adil dimulai dari pengakuan bahwa setiap anak memiliki martabat dan hak yang sama di hadapan hukum.