Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji, Dicecar soal Fuad Hasan

Muhadjir Effendy menjadi salah satu saksi yang diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9). Dia tercatat pernah menjadi Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.
Muhadjir menjadi satu di antara lima saksi yang dihadirkan jaksa. Saksi lainnya adalah:
Muhammad Hasan Affandi selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji
Ramadhan Harisman selaku Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji Kementerian Agama - Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah
Laode Muhammad Suharto selaku staf visa PT Maktour
Syaiful Bahri alias Bahar alias Bajak Laut selaku sopir Gus Alex - Staf PBNU
Kelima orang ini dihadirkan sebagai saksi untuk Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang jadi terdakwa kasus ini.
Jaksa Cecar soal Sosok Fuad Hasan
Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal surat pengalihan 10 ribu kuota haji reguler menjadi haji khusus pada 2022. Kala itu, Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 10 ribu.
Muhadjir mengatakan surat tersebut diterbitkan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim. Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Surat tersebut berkaitan dengan permohonan pengalihan tambahan kuota haji yang semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler menjadi haji khusus atau visa mujamalah.
Jaksa kemudian menggali keterkaitan surat tersebut dengan sosok Fuad Hasan Mansyur yang saat itu merupakan Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau Forum Sathu.
“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?” tanya jaksa.
“Ya, secara lisan iya,” jawab Muhadjir kepada jaksa.
Muhadjir menyebut kala itu Fuad datang ke kantornya bersama sejumlah orang yang mengatasnamakan asosiasi.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Fuad meminta penerbitan surat tersebut. Namun, ia menyebut kuota tambahan sebanyak 10 ribu jemaah tersebut sulit diserap oleh Kementerian Agama karena waktunya mendadak.
“Saya tidak tahu. Karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi, tidak bisa dipakai, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan,” kata Muhadjir.
Ia mengatakan, asosiasi kemudian menyampaikan usulan agar kuota tersebut dialihkan menjadi haji mujamalah atau haji undangan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Muhadjir kemudian mengaku berkonsultasi dengan Presiden saat itu, Joko Widodo, sebelum menerbitkan surat tersebut. Menurutnya, Presiden memberikan persetujuan apabila pengalihan kuota itu memang memungkinkan.
“Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyarankan, kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan dirinya kemudian mendapat informasi bahwa permohonan pengalihan kuota tersebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Namun pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi,” terangnya.
Fuad Hasan yang merupakan bos Maktour itu pun menjadi perhatian jaksa. Jaksa mempertanyakan sosok Fuad Hasan yang bisa membuat Muhadjir bersurat ke pihak Arab Saudi.
"Apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa mempengaruhi seorang Menteri Ad Interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?" tanya jaksa.
"Saya tidak... tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi kemudian beliau yang berbicara," jawab Muhadjir.
Muhadjir juga membantah pernah menerima uang maupun fasilitas dari Fuad terkait penerbitan surat tersebut.
“Bapak pernah dapat uang dari Pak Fuad Hasan Mansyur atau tidak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Muhadjir.
“Pernah mendapat fasilitas dari Fuad Hasan Mansyur?” ucap Jaksa.
“Tidak,” lanjut Muhadjir.
“Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Mansyur, baik Bapak maupun keluarga Bapak?,” tanya jaksa
“Tidak ada,” ucap Muhadjir.
