Nadiem Pakai Gelang Elektronik Tahanan Rumah, Seperti Apa Pengawasannya?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Sebuah gelang detektor kini terpasang di engkel kaki kiri Nadiem Makarim. Gelang tersebut menjadi penanda bahwa mantan Mendikbudristek itu masih berstatus tahanan.

Per 12 Mei 2026, Hakim mengabulkan perubahan status Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Sebagai konsekuensinya, alat pengawas elektronik kini harus dipakai Nadiem.

Dia pun tidak diperkenankan untuk keluar dari rumah tanpa izin. Hakim menetapkan penahanan dilakukan di kediaman Nadiem di daerah Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Enggak boleh (keluar rumah). Hanya boleh di rumah saja, enggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit," kata Nadiem kepada wartawan saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Nadiem Makarim memperlihatkan gelang detektor yang terpasang di kakinya, (13/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Nadiem sempat memperlihatkan gelang tersebut kepada wartawan. Menurut dia, gelang harus selalu dipakainya.

"Iya (dipakai 24 jam), enggak bisa dilepas ini," ucap dia.

Perihal status tahanan kota atau tahanan rumah serta pengawasannya diatur lebih lanjut dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam pedoman itu, disebutkan bahwa pemasangan alat detektor itu ialah bagian dari pengawasan. Definisi Alat Pengawas Elektronik adalah perangkat elektronik berupa gelang atau dalam bentuk lain yang terhubung dengan Unit Pengawas. Alat tersebut mentransmisikan lokasi tertentu di mana perangkat tersebut berada pada waktu tertentu.

Pemasangan alat tersebut dilakukan oleh pejabat atau petugas dari bidang intelijen atas perintah Jaksa yang bertanggung jawab atas pengawasan. Alat Pengawas Elektronik dipasang pada pergelangan tangan, kaki, atau bagian tubuh lain.

Pergerakan Nadiem nantinya akan diawasi oleh Unit Pengawas yang berlokasi di kantor Kejaksaan. Unit tersebut berada di kantor Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga tingkat Kejaksaan Agung. Alat tersebut akan mengirim notifikasi kepada petugas bila gelang keluar dari lingkup tempat penahanan yang sudah disepakati.

Alat tersebut bisa dilepas bila masa tahanan habis atau ada ketetapan lain misalnya pembantaran.

Selama memakai alat tersebut, Nadiem dilarang melepasnya maupun merusaknya. Bahkan wajib memastikan daya alat tersebut selalu terisi. Dia pun wajib untuk melakukan wajib lapor.

10 Syarat Wajib Buat Nadiem

Dalam penetapannya, Hakim memberikan setidaknya 10 syarat yang wajib dipatuhi oleh Nadiem selama menjadi tahanan rumah. Berikut daftarnya:

A. Terdakwa wajib berada di dalam rumah kediamannya yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 108 RT/RW 01/02 di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

B. Terdakwa dilarang meninggalkan rumah kediamannya dengan alasan apapun kecuali:

  1. Menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau rumah sakit lain yang ditunjuk.

  2. Keperluan kontrol medis yang telah mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.

  3. Menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.

C. Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya.

D. Terdakwa wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, kecuali Terdakwa berhalangan karena kondisi kesehatan pascaoperasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

E. Terdakwa wajib menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 1x24 jam sejak penetapan ini ditetapkan.

F. Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi atau Terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya.

G. Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apapun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim.

H. Terdakwa dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti (suami, istri, atau anak kandung), penasihat hukum yang terdaftar dalam berkas perkara, dan tenaga medis yang merawat berdasarkan surat tugas dari rumah sakit.

I. Terdakwa wajib memberikan akses kepada petugas yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk sewaktu-waktu memasuki dan memeriksa rumah kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat penahanan rumah.

J. Terdakwa wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan kecuali berhalangan karena kondisi kesehatan pasca operasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Bila melanggar salah satu syarat tersebut, Nadiem akan kembali ditahan di rutan. Hakim pun memerintahkan jaksa pada Kejari Jakpus mengawasi pelaksanaan penahanan tersebut dan melaporkan ke Majelis Hakim.