Ngamuk Tak Dikasih Uang, Pemuda di Sukolilo Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rumah milik M (61), Warga Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terbakar hebat setelah dibakar oleh anaknya sendiri, Sabtu (14/6/2026). Foto: Dok. Polresta Pati
zoom-in-whitePerbesar
Rumah milik M (61), Warga Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terbakar hebat setelah dibakar oleh anaknya sendiri, Sabtu (14/6/2026). Foto: Dok. Polresta Pati

Seorang pemuda berinisial MI (27) tega membakar rumah orang tuanya di Dukuh Krasak Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.40 WIB. Aksi nekat itu dia lakukan karena marah tak diberi uang oleh ayahnya untuk pergi merantau.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, kejadian tersebut diduga dipicu adanya perselisihan antara MI dengan ayahnya yang berinisial M (61). Sebelum kejadian, pelaku disebut meminta sejumlah uang, tapi permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu emosi pelaku.

"Pelaku sebelumnya berencana meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6) mendatang. Dugaan sementara, keinginan tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang diajukan kepada orang tuanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung pada insiden kebakaran," ungkap Sahlan dalam rilisnya, Minggu (14/6).

Lantaran permintaannya tak dipenuhi, MI diduga menyalakan api menggunakan korek api di dekat kompor gas yang berada di dapur rumah orang tuanya. Api lantas dengan cepat menyambar dinding dapur yang berupa anyaman bambu dan menjalar ke bangunan rumah lain.

"Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar," ujar Sahlan.

Polsek Sukolilo melakukan olah TKP di rumah yang dibakar oleh anak kandungnya, Sabtu (14/6/2026). Foto: Dok. Polresta Pati

Para tetangga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya membantu memadamkan api dan melaporkannya ke Polsek Sukolilo. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sukolilo langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Pati.

Petugas pemadam kebakaran bersama anggota Polsek Sukolilo dan warga setempat kemudian melakukan upaya pemadaman. Setelah berjibaku selama beberapa waktu, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

"Akibat kejadian tersebut, bagian dapur rumah berikut sejumlah perabotan rumah tangga mengalami kerusakan. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta," beber dia.

Polsek Sukolilo melakukan olah TKP di rumah yang dibakar oleh anak kandungnya, Sabtu (14/6/2026). Foto: Dok. Polresta Pati

Sahlan menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta pendalaman di lapangan, petugas bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak berselang lama, pada malam itu juga, petugas berhasil mengamankan MI di rumahnya yang berada di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar Sahlan.

MI (27), pelaku pembakaran rumah orang tuanya, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sukolilo, Sabtu (14/6/2026). Foto: Dok. Polresta Pati

Saat ini, MI telah diamankan di Polsek Sukolilo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik orang tuanya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuh Sahlan.

MI (27), pelaku pembakaran rumah orang tuanya, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sukolilo, Sabtu (14/6/2026). Foto: Dok. Polresta Pati

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik dan mengedepankan komunikasi sehingga tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun dampak hukum," ucap Sahlan.