Konten dari Pengguna

Nilai Tertinggi Bukan Jaminan Menang Tender

Rudi Yahya

Rudi Yahya

Pendidikan pernah kuliah Pengamat & pemerhati kebijakan Publik. Tulisan menjadi warisan yg abadi dibandingkan dg harta benda, memungkinkan generasi mendatang (cucu/cicit) untk mengenal pemikiran penulisnya "Menulis adalah bekerja untuk keabadian"

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Generated by AI

Masih banyak yang keliru memahami tender sebagai ajang “siapa paling tinggi, dia menang”. Pola pikir ini pelan-pelan menjadi kebiasaan dalam pengelolaan aset daerah—terutama lahan parkir, reklame, dan kerja sama BUMD. Padahal, dalam sistem pengadaan yang benar, tender bukan lelang keberanian, tetapi uji kelayakan.

Masalahnya muncul ketika peserta dengan fasilitas minim, pengalaman terbatas, dan kapasitas operasional lemah justru berani mengajukan nilai kontrak yang jauh di atas kemampuan riilnya. Di atas kertas terlihat agresif dan menguntungkan. Tapi di lapangan, sering kali itu hanya angka yang sejak awal tidak pernah benar-benar bisa diwujudkan.

Pertanyaannya sederhana tapi krusial: ini kompetisi bisnis atau kompetisi ilusi angka?

Dalam pengadaan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemenang tidak ditentukan hanya oleh harga. Evaluasi mencakup kemampuan teknis, pengalaman, kapasitas, hingga kelayakan pelaksanaan kontrak. Artinya, penawaran tertinggi tidak punya hak otomatis untuk menang jika secara teknis tidak masuk akal.

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Sementara dalam konteks BUMD, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengelolaan harus profesional, sehat, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar angka pendapatan semu.

Namun di banyak kasus, logika ini dibalik: angka dijadikan penentu utama, sementara kemampuan hanya formalitas administrasi.

Di sektor parkir, dampaknya sangat konkret. Sistem parkir bukan sekadar menarik uang kendaraan. Ada kontrol lapangan, teknologi pencatatan, SDM, dan pengawasan kebocoran. Ketika pengelola tidak memiliki infrastruktur yang memadai, maka yang terjadi hampir selalu sama: target tidak tercapai, kebocoran pendapatan, layanan berantakan, lalu ujungnya kontrak direvisi.

Yang lebih berbahaya, pola ini sering dianggap “normal”.

Padahal dari sisi hukum persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang persekongkolan dalam tender dan pengaturan pemenang. Tapi distorsi tidak selalu berbentuk kolusi terbuka. Kadang lebih halus: syarat dilonggarkan, evaluasi dimodifikasi, atau standar kemampuan diturunkan agar peserta tertentu tetap masuk permainan.

Ketika itu terjadi, tender tidak lagi memilih yang terbaik—tapi yang paling bisa “diakomodasi”.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mewajibkan setiap keputusan pejabat publik berbasis asas kecermatan, legalitas, dan tidak merugikan kepentingan umum. Itu berarti pemilik aset daerah bukan hanya berhak, tetapi wajib menolak penawaran yang tidak realistis, meski nilainya terlihat paling tinggi.

Karena pada akhirnya, angka tinggi yang tidak bisa dijalankan bukan keuntungan. Itu adalah risiko yang ditunda.

Tender yang rusak tidak selalu ditandai kecurangan. Kadang dimulai dari keputusan yang sah secara prosedur, tapi salah secara logika.

Jika pola ini dibiarkan, tender hanya menjadi panggung formalitas: angka dikalahkan oleh kemampuan, dan kemampuan dikalahkan oleh “keberanian menawar”. Yang tersisa bukan efisiensi, tapi ilusi pendapatan yang suatu saat pasti runtuh di lapangan.