Nusron Bicara Pembagian Tugas ATR/BPN dan Lembaga Reforma Agraria

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN nantinya akan menyiapkan bahan serta proses administrasi terkait reforma agraria sebelum dilimpahkan kepada badan atau lembaga tersebut. Namun, menurutnya, pembagian tugas secara rinci masih perlu disimulasikan.

“Ya, nanti menyiapkan bahan-bahan yang mentah, gitu kan, sama proses administrasinya kemudian dilimpahkan ke sana. Nah, nanti konsepnya kayak apa akan kita simulasi,” kata Nusron saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Ia menyebut simulasi tersebut juga akan menentukan direktorat di Kementerian ATR/BPN yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru.

“Ada berapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Masing-masing ada berapa, nah itu simulasinya,” ujarnya.

Beda Kasus Mediasi

Nusron juga menjelaskan bahwa tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan berada di badan atau lembaga baru tersebut.

Menurutnya, konflik agraria dapat dibedakan menjadi konflik yang melibatkan individu dan konflik yang bersifat komunal.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi.

“Mungkin yang menyangkut konflik individu-individu tetap di ATR/BPN karena menyangkut sifatnya administrasi kan kalau individu-individu,” ujarnya.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sementara itu, untuk konflik agraria yang bersifat komunal, seperti antara masyarakat dengan korporasi atau badan usaha milik negara (BUMN), penanganannya kemungkinan akan masuk ke badan atau lembaga reforma agraria.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut nanti mediasinya tuh,” kata Nusron.

Rapat paripurna DPR sudah mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU pada Selasa (22/9).