OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu lokasi yang menjadi tempat OTT yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9).
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan 17 orang. Di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Budi menyebut pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujarnya.
Budi belum merinci penerimaan lainnya. Termasuk mengapa Kantah Tangerang turut ditangkap. KPK belum membeberkan dia ditangkap terkait apa.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper yang jumlahnya sekitar 20-an koper. Budi belum membeberkan jumlah dari total keseluruhannya.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” sebut Budi.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” sambungnya.
KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
