Pakar di RUU Perampasan Aset, Sebut Kerugian Bisnis Tak Selalu Berarti Pidana

Pakar hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan agar kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keputusan bisnis yang dilakukan secara wajar dan dengan itikad baik harus dibedakan dari perbuatan tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Ari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
“Aparat kita memang terlatih di hukum pidana, tetapi kerap tidak bisa membedakan keputusan bisnis, kebijakan yang wajar, yang beritikad baik, sesuai kewenangan. Misalnya konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, kebijakan sektoral, dan lain-lainnya,” kata Ari.
Menurut Ari, keputusan bisnis tersebut harus dibedakan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus).
“Dan dibandingkan dengan tindak pidana sesungguhnya yang memang memenuhi mens rea dan actus reus,” ujarnya.
Ari mengatakan persoalan tersebut menjadi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya karena terdapat mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Ia mengingatkan, apabila aparat penegak hukum tidak mampu membedakan keputusan bisnis dengan tindak pidana, prinsip business judgment rule (BJR) dan limited liability dapat berisiko diabaikan.
“Risikonya, perlindungan terhadap BJR (business judgment rule) dan limited liability diabaikan. Lalu tentunya akan imbas kepada stabilitas ekonomi kita,” kata Ari.
Kerugian Bisnis Belum Tentu Tindak Pidana
Ari kembali menyoroti kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami aspek hukum bisnis, administratif, dan korporasi.
Menurutnya, aparat penegak hukum memang memiliki kompetensi dalam hukum pidana formil maupun materiil, tetapi perlu diperkuat dalam memahami berbagai keputusan bisnis, kebijakan administratif, dan tindakan korporasi yang kompleks.
“Sering kali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana,” ujar Ari.
Menurut Ari, hal serupa juga dapat terjadi ketika sebuah kegiatan bisnis mengalami kerugian. Kerugian tersebut, kata dia, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” kata Ari.
Ia menilai pemahaman tersebut perlu diperbaiki, terutama jika RUU Perampasan Aset nantinya berlaku.
“Nah ini pemahaman ini harus kita perbaiki. Nah, bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main,” ujarnya.
Ari secara khusus meminta agar kompetensi penyidik dalam memahami konteks dunia bisnis menjadi perhatian. Ia menyoroti kemungkinan munculnya persoalan apabila aparat yang tidak memahami karakter keputusan bisnis harus mengambil keputusan terhadap perkara yang berkaitan dengan bisnis.
“Terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian, yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis, tetapi dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya bisnis. Ini juga menjadi perhatian utama kami,” kata Ari.
Atas persoalan tersebut, Ari memasukkan peningkatan kapasitas aparat sebagai salah satu rekomendasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.
“Tingkatkan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan. Perkuat MLA dan pendekatan follow the money,” ujarnya.
Menurut Ari, penguatan kompetensi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar mekanisme perampasan aset dapat mengejar hasil tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah.
