PAN soal Golkar Usul Pileg-Pilpres Dipisah: Beda dengan Putusan MK, Perlu Dikaji

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dan Sekretaris Jenderal PAN Eko Hendro Purnomo memberikan keterangan pers terkait update dan isu terbaru dari partai di Kantor DPP Partai PAN, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dan Sekretaris Jenderal PAN Eko Hendro Purnomo memberikan keterangan pers terkait update dan isu terbaru dari partai di Kantor DPP Partai PAN, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan menjaga kualitas sistem presidensial.

Pernyataan ini merespons usulan Golkar agar Pileg dan Pilpres sebaiknya dipisah. Pileg diusulkan digelar lebih dahulu sebelum Pilpres.

Menurut Viva, desain Pemilu harus mempertimbangkan kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, efektivitas pemerintahan presidensial, serta kemudahan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Jika ada usulan pemisahan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), Viva menyebut hal itu sebagai pilihan desain baru yang perlu dikaji kembali oleh pembentuk undang-undang.

“Usulan ini menurut PAN berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (memilih anggota DPR RI, DPD RI, dan pasangan calon presiden/wakil presiden) dan Pemilu Lokal (memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur, bupati, walikota) mulai 2029 nanti,” kata Viva kepada wartawan, Kamis (24/9).

Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mulai 2029 Pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden dipisahkan dari Pemilu lokal yang memilih DPRD dan kepala daerah.

kumparan post embed

PAN, kata Viva, memahami alasan Pileg dilaksanakan terlebih dahulu setelah Pilpres. Salah satunya karena hasil Pileg akan digunakan sebagai “tiket politik” dalam Pilpres.

Di sisi lain, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Viva menjelaskan, MK dalam putusan tersebut juga memberikan pedoman bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Bahkan dalam Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025, MK kembali menegaskan bahwa keserentakan pemilihan DPR RI dan DPD RI dengan Presiden/Wakil Presiden tetap harus dipertahankan,” ujarnya.

video from internal kumparan

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan model keserentakan pemilu tetap mempertahankan pemilihan anggota DPR dan DPD secara bersamaan dengan pemilihan presiden/wakil presiden.

“Oleh karena itu PAN berpedoman bahwa jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi kemudian menciptakan persoalan konstitusional yang baru,” kata Viva.

Viva mengatakan, PAN terbuka terhadap berbagai opsi, termasuk gagasan Pileg lebih dahulu, sepanjang desain akhirnya konstitusional, rasional, sederhana, tidak diskriminatif terhadap partai peserta Pemilu, dan mampu menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik.