Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp 40 M: Itu Pengakuan Satu Sisi

Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Dugaan penerimaan itu sebelumnya diungkap dalam sidang putusan praperadilan Febrie.
"Kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian," kata Febri kepada wartawan, Jumat (28/8).
Dia menjelaskan, hakim sebenarnya mengutip keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik pengusaha, Tan Kian. Dalam BAP tersebut, menurut Febri, Tan Kian juga tak menyebut adanya pemberian kepada Febrie.
"Yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses praperadilan oleh Termohon yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry," papar Febri.
"Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami clear kan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," lanjutnya.
Febri tak merinci sosok Ferry yang dimaksud. Namun, dalam pusaran kasus ini kerap disebut-sebut sosok Ferry Hongkiriwang yang masih berstatus sebagai saksi.
Ia menambahkan, hakim praperadilan bahkan secara eksplisit menyatakan tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak, karena hal itu masuk ranah pokok perkara yang akan diuji lebih lanjut.
"Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry," tegasnya.
Febrie Diduga Terima Rp 40 M
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Hal itu diungkap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan jilid I yang diajukan Febrie. Dalam sidang praperadilan jilid I ini, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejagung mempersoalkan status tersangka hingga penggeledahan-penyitaan.
Hakim awalnya memaparkan, sebelum serangkaian penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan alat bukti.
Dari keterangan saksi dan alat bukti itu, ditemukan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.
"Sebelum melakukan tindakan penggeledahan telah terdapat antara lain keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," sambungnya.
Hakim juga menyoroti keterangan ahli yang dinilai menguatkan hasil pemeriksaan para saksi. Dengan kombinasi bukti tersebut, hakim menyatakan ketentuan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan yang cukup yakni harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berarti penyerahan uang itu sudah pasti benar.
"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
