Pengasuh Ponpes di Pati Dilaporkan Dugaan Pencabulan Santri, Polisi Selidiki

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap santriwati. Laporan itu diterima Polresta Pati, saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan ada 8 santri yang meminta bantuannya untuk melaporkan kasus itu. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Ali lewat keterangannya.

Ali berharap kasus itu segera didalami polisi.

"Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," imbuhnya.

Dari keterangan korban, lanjut Ali, para santriwati itu diancam oleh pelaku. Salah satunya dengan meminta korban menemani pelaku tidur saat malam hari. Jika menolak, dia mengancam mengeluarkan korban dari pondok pesantren.

"Modusnya adalah dia (korban) harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada yang bilang pemerkosaan. Dari keterangan korban, sekali menemani itu dua anak santriwati," beber Ali.

"Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan," tandasnya.

Laporan Naik ke Tahap Penyidikan

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama menyebut, pengasuh pondok pesantren yang dilaporkan berinisial A.

”Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pati, kami sampaikan bahwa proses hukum telah secara resmi memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengaku saat ini, penyidik sedang bekerja mengumpulkan alat bukti.

”Serta mengungkap fakta sebenarnya di lapangan, dan mengedepankan prinsip hukum serta hak-hak semua pihak yang terlibat,” tutur dia.

Ia pun memohon dukungan dan kerja sama seluruh pihak agar proses hukum berjalan lancar dan objektif.

”Update lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” tandasnya.