Pentingnya Mediasi: Menyelesaikan Konflik Sebelum Sampai Meja Hijau

Mahasiswa Hukum keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Wafiq priatna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumah tangga sering kali diibaratkan sebagai samudra. Ada kalanya tenang, ada kalanya dihantam badai. Di dalam ruang domestik, meja makan kerap menjadi saksi bisu tempat segala silang pendapat bermula—mulai dari perkara sepele, urusan finansial, hingga perbedaan prinsip pola asuh anak. Namun, ketika riak kecil di meja makan itu gagal diredam, ia berpotensi menggulung komitmen pernikahan dan menyeret pasangan suami istri menuju ruang sidang yang dingin: meja hijau.
Berdasarkan data dari peradilan agama dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian di Indonesia terus menunjukkan tren yang memprihatinkan. Mayoritas gugatan dipicu oleh perselisihan yang terus-menerus dan faktor ekonomi.
Pertanyaannya: apakah semua konflik tersebut memang harus berakhir dengan palu ketuk sang hakim? Di sinilah mediasi hadir sebagai jembatan darurat sebelum sebuah keluarga memutuskan untuk gulung tikar.
Apa itu mediasi ?
Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa atau konflik di luar jalur pengadilan melalui proses perundingan. Dalam proses ini, pihak-pihak yang sedang berselisih dibantu oleh pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, yang disebut sebagai mediator.
sedangakan mediator sendiri adalah orang atau pihak tertentu yang bertugas untuk memberikan arahan yang baik kepada suami istri yang sedang berselisih atau sedang memiliki konflik rumah tangga. mediator biasanya adalah pihak yang ahli di bidang hukum, dan memiliki bakat untuk memberikan pencerahan kepada pasangan yang sedang memiliki konflik.
Mengapa Harus Mediasi?
Secara hukum, mediasi sebenarnya bukan hal baru. Mahkamah Agung melalui Peraturan MA (PERMA) No. 1 Tahun 2016 telah mewajibkan proses mediasi dalam setiap gugatan perdata, termasuk perceraian. Namun, fungsi mediasi sering kali hanya dianggap sebagai "formalitas" belaka di pengadilan. Padahal, esensi mediasi jauh lebih dalam dari sekadar prosedur administratif.
Ada beberapa alasan mengapa menyelesaikan konflik di meja mediasi jauh lebih bijak ketimbang langsung bertarung di ruang sidang:
Menjaga Privasi Keluarga: yaitu dengan adanya mediasi orang lain tidak akan tau konflik yang sedang di alami oleh sebuah pasangan rumah tangga.
Mencari solusi terbaik: ketika pasangan menghadapi sebuah konflik sering kali yang terjadi yaitu keputusan yang di berikan dalam keadaan panas, dan berakhir dalam sebuah percerian. hal ini yang menjadi penyebab adanya mediasi yaitu untuk meminimalisir kasusu perceraian yang ad.
Meminimalisir trauma anak: apa bila mediasi berakhir dengan sebuah permasalahan yang tidak bisa di maafkan maka jalan satu-satunya adalah perceraian. akan tetapi perceraian yang berjalan dengan sebuah mediasi akan berujung dengan kebijakan dalam keputusan hak asuh anak. Salah satu hambatan terbesar efektifnya mediasi di Indonesia adalah ego.
Ketika konflik sudah memuncak, masing-masing pihak biasanya datang ke pengadilan dengan amunisi penuh untuk saling "menghancurkan" pasangan. Akibatnya, proses mediasi di pengadilan sering kali formalitas belaka karena kedua belah pihak sudah menutup mata dan telinga.
"Banyak pasangan mengira mendatangi mediator berarti mereka harus rukun kembali seperti sedia kala. Padahal tidak selalu demikian. Mediasi juga bisa digunakan untuk 'berpisah secara baik-baik' tanpa dendam," ujar seorang praktisi hukum keluarga.
Jika pun pernikahan tersebut memang tidak bisa diselamatkan, mediasi setidaknya bisa menyelesaikan perkara turunan—seperti pembagian harta gana-gini dan komitmen nafkah anak—secara damai. Hal ini jauh lebih efisien secara waktu dan biaya ketimbang bersidang berbulan-bulan yang menguras energi serta isi dompet.
Analoginya mediasi adalah jalan atau solusi sebelum memberikan keputusan yang berupa perceraian. Mediasi dalam pengadilan agama sering kali terjadi karena sang Hakim memberikan saran agar pasangan terlebih dahulu menjalani mediasi.
Meredam Ego Sebelum Terlambat
Menyelesaikan konflik keluarga memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Meja makan yang hangat bisa berubah menjadi dingin dan kaku saat komunikasi tersumbat.
Namun, sebelum melangkah jauh mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, ada baiknya setiap pasangan memberikan kesempatan terakhir pada logika dan hati nurani melalui jalur mediasi. Baik itu melibatkan mediator profesional, konselor pernikahan, maupun tokoh adat dan agama yang dihormati.
Meja hijau mungkin menawarkan kepastian hukum, tetapi meja mediasi menawarkan sesuatu yang jauh lebih berharga: kedamaian dan martabat yang terjaga. Sebelum mengetuk pintu gerbang pengadilan, tanyakan kembali pada diri sendiri: sudahkah kita benar-benar mencoba bicara, atau kita hanya ingin menang sendiri?
Problematika dalam rumah tangga sering kali muncul akibat ego satu sama lain yang tidak ada toleransi di antara keduanya. Entah salah seorang melakukan kesalahan ataupun akibat bosen, dan jenuh dalam sebuah hubungan. dengan menanamkan menside ini dapat mereda emosi dan ego sebuah hubungan rumah tangga
"tanyakan kembali kepada diri sendiri: Sudahkah kita benar-benar mencoba bicara, atau kita hanya ingin menang sendiri ?" ujar kuasa hukum dalam sebuah sidang pengadilan agama jakarta
Pakar psikologi keluarga, Nirl., Dr. Saraswati, menjelaskan, "Keluarga Cemara memberikan validasi bahwa kesejahteraan emosional jauh lebih penting daripada status sosial atau kekayaan. Semua orang menginginkan keluarga yang bahgia, akan tetapi cara mereka menyikapi keluarga berbeda-beda.
Oleh sebab itu mari wujudkan keluarga bahagia yang di dalamnya tidak ada kekerasan maupun permasalahan kecil yang berubah menjadi besar dengan menerapkan kata:"maaf". dan tidak ada egoisasi di dalamnya.
