Perjalanan RUU Perampasan Aset hingga Bakal Disahkan 15 Desember

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap krusial setelah DPR RI menetapkan target pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/8). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota DPR agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada tanggal tersebut.

"RUU Perampasan Aset menjadi UU tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui?" tanya Dasco dalam rapat paripurna.

Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan setuju.

Dasco kembali menegaskan target tersebut setelah menerima perwakilan masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Meski demikian, RUU tersebut belum disahkan. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui DPR bersama pemerintah sebelum pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II di rapat paripurna.

Target 15 Desember itu juga menjadi ujung dari perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah berlangsung sejak periode DPR 2024-2029.

Suasana rapat Komisi III DPR dengan Majelis Arah Indonesia terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Bukan RUU Baru

RUU Perampasan Aset bukan rancangan undang-undang baru yang baru dibahas DPR pada 2026.

  • Pada 19 November 2024, RUU tersebut telah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dengan nomor urut 82.

Tahapan penyusunan kemudian dimulai pada 16 September 2025, ketika Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun Naskah Akademik dan draf RUU.

  • Pada 23 September 2025, RUU Perampasan Aset ditetapkan masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 dengan nomor urut 5.

Sepanjang September hingga Desember 2025, tim penyusun dibentuk dan mulai menyusun Naskah Akademik serta draf RUU. Tim juga melakukan diskusi bersama pakar.

Naskah Akademik dan draf RUU tersebut selesai disusun pada 19 Desember 2025.

Januari 2026, Komisi III Mulai Bahas Substansi

Pembahasan berlanjut pada 15 Januari 2026. Komisi III mulai membahas Naskah Akademik dan draf RUU bersama Badan Keahlian DPR.

Tahap tersebut menjadi awal pembahasan substantif RUU Perampasan Aset pada periode DPR saat ini.

  • Dua bulan kemudian, pada 11 Maret 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mulai menargetkan agar RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan pada 2026.

Komisi III kemudian memperluas penyerapan masukan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

  • Pada 30 Maret, Komisi III menggelar RDP bersama Kepala Badan Keahlian DPR, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Maradona.

  • Pada 6 April, Komisi III kembali mengundang Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Heri Firmansyah dan Akademisi Fakultas Hukum UGM Oce Madril.

  • 8 April, pembahasan melibatkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta advokat Chandra M. Hamzah.

  • Kemudian pada 20 April, Komisi III menggelar RDP bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hakristuti Hakrisnowo dan Neng Djubaedah.

Dari Mahasiswa hingga Praktisi Hukum

Penyerapan aspirasi berlanjut pada Mei hingga Juli.

  • Pada 18 Mei, Komisi III menggelar RDPU bersama Perhimpunan Mahasiswa Magang Komisi III DPR dan peserta Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan di Badan Keahlian DPR.

  • Pada 18 Juni, Komisi III kembali mengundang Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Lucky Raspati dan Akademisi Hukum Pidana Unair Toetiek Rahayuningsih.

Memasuki Juli, pembahasan semakin intensif.

  • Pada 7 Juli, Komisi III menggelar pembahasan bersama Ketua Tim Reaksi Cepat Advokat Cinta Tanah Air (TRC ACTA), Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember Halif, serta Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

RDPU dengan TRC ACTA kembali digelar pada 8 Juli.

  • Sehari kemudian, 9 Juli, Komisi III mengundang Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto Yusuf Saefudin.

  • Pada 13 Juli, pembahasan dilakukan dengan Akademisi Universitas Pancasila Didi Sunardi, perwakilan Senat Mahasiswa UIN Jakarta, PERADI SAI, dan DPN PERADI.

Pada tanggal yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah informasi yang beredar bahwa DPR menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Pembahasan kembali berlanjut pada 20 Juli melalui RDP bersama Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra, mahasiswa postgraduate University of Cambridge Ahmad Novindri Aji Sukma, Akademisi dan Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Banten Jaya Dadang Herli Saputra, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago, serta mahasiswa postgraduate law King’s College London M Fishabilillah.

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Agustus, Pembahasan Makin Intensif

Pada Agustus, Komisi III terus melanjutkan pembahasan dengan berbagai kalangan.

  • Pada 3 Agustus, Komisi III menggelar RDP bersama Maqdir Ismail dan Juniver Girsang.

  • Sehari kemudian, 4 Agustus, pembahasan dilakukan bersama Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Yeheskiel Minggus Tiranda dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya.

  • Pada 11 Agustus, Komisi III menggelar RDP bersama Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa, dan tokoh pers nasional Bambang Harymurti.

  • Pada 18 Agustus, Komisi III kembali melakukan RDP dengan Majelis Arah Indonesia.

  • Sepekan kemudian, 25 Agustus, Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.

  • Pada 26 Agustus, sehari sebelum target pengesahan ditetapkan di rapat paripurna, Komisi III masih menggelar RDPU dengan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Mahrus Ali dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Chairul Huda.

Artinya, penyerapan masukan substantif masih berlangsung ketika DPR menetapkan target penyelesaian RUU tersebut.

Suasana RDPU Komisi III menerima masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

35 RDPU dan Sekitar 50 Narasumber

Berdasarkan catatan Komisi III per 25 Agustus 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset telah melibatkan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan sekitar 50 narasumber.

Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Pihak yang dilibatkan tidak hanya akademisi dan pakar hukum, tetapi juga praktisi hukum atau advokat, organisasi profesi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok masyarakat.

Dengan proses tersebut, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama tiga masa sidang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi pada saat yang sama meminta agar aturan tersebut disusun secara cermat.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman.

Kepala BK DPR Bayu Dwi Anggono dan Kepala Pusat Perancangan UU Bidang Politik, Hukum, dan HAM BK DPR Novianto Murti Hantoro menyampaikan paparan saat RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Tak Lagi Sekadar Perlu atau Tidak Perlu

Panjang dan intensifnya pembahasan membuat perdebatan RUU Perampasan Aset kini tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah aturan tersebut diperlukan.

Komisi III telah masuk ke pembahasan mengenai bagaimana kewenangan perampasan aset dirancang agar efektif memberantas kejahatan sekaligus tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu isu yang dibahas adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau mekanisme perampasan aset tanpa menunggu pemilik aset dijatuhi pidana.

Selain itu, pembahasan menyentuh persoalan standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki atau menguasai aset secara sah, pengawasan aparat, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dalam paparan Ketua Komisi III, potensi abuse of power juga menjadi perhatian. Kewenangan dalam RUU tersebut dinilai harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat pemerasan oleh aparat penegak hukum, alat kriminalisasi terhadap lawan politik, ataupun alat untuk membungkam pihak yang kritis.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Masih Ada Tahapan Sebelum Pengesahan

Target 15 Desember 2026 bukan berarti RUU Perampasan Aset otomatis menjadi undang-undang pada tanggal tersebut. DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan bersama pemerintah.

Dalam paparan Komisi III, Habiburokhman menuturkan rangkaian menuju pengesahan mencakup RDPU, harmonisasi dan sinkronisasi lintas fraksi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat I, hingga pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dengan tenggat 15 Desember yang telah disepakati DPR, Komisi III kini memasuki fase penting untuk membawa hasil penyerapan aspirasi dan pembahasan substantif tersebut ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

"Komisi III DPR RI berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat, ditargetkan rampung pada Desember 2026," ucap Habiburokhman.

"Kami berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, dan berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Habiburokhman.