Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memberikan keterangan usai menerima audiensi perwakilan Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) dan masyarakat adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memberikan keterangan usai menerima audiensi perwakilan Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) dan masyarakat adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi UU sebelum 15 Desember 2026.

“Perampasan aset kan masih terus berjalan ya di Komisi III DPR RI, jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” kata Saan saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Saan mengatakan sejumlah pihak telah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kayak seperti sebelumnya, mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” ujarnya.

Menurut Saan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mengikuti target waktu yang telah disepakati DPR.

“Tapi sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” kata Saan.

Lebih lanjut Saan menyebut RUU tersebut ditargetkan sudah dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026.

“Bahasanya harusnya sebelum 15 Desember udah bisa disahkan menjadi undang-undang,” tuturnya.