Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Sabu dan Vape Yakuza Senilai Rp 25,9 Miliar
·waktu baca 3 menit

Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar senilai Rp 25,9 miliar. Barang haram yang dibawa dari Pekanbaru tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, merinci bahwa total barang bukti yang disita terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge vape merk Yakuza yang mengandung zat etomidate.
Menurut Krisno, pengungkapan ini merupakan langkah besar dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera.
“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
Kronologi pengungkapan ini bermula pada Minggu (3/5) saat petugas mendapatkan informasi mengenai pengiriman narkoba yang akan melintasi Jambi. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendalaman hingga menemukan sebuah mobil Sigra putih yang mencurigakan.
Saat pemantauan dilakukan, satu mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang mobil Sigra mendadak putar arah dan melarikan diri, sehingga tim langsung melakukan pengejaran.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” ujar Dewa.
Petugas akhirnya menemukan mobil Xenia putih tersebut terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga di daerah Sekernan, Muaro Jambi.
Dengan didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas motif loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas hitam lainnya berisi 16 paket besar etomidate.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Dewa.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Riau dan berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN yang sempat melarikan diri. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1). Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait narkotika golongan I lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Irjen Pol Krisno Siregar menambahkan bahwa selain nilai ekonomi yang besar, pengungkapan ini memberikan dampak nyata bagi penyelamatan generasi muda.
Ia mengeklaim dari penindakan ini berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pemborosan anggaran negara untuk biaya rehabilitasi.
“Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi,” pungkasnya.
