Jatanras PMJ Gerebek 2 Tempat Judi Berkedok Permainan Arcade, 60 Orang Diamankan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek perjudian berkedok arena permainan timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek perjudian berkedok arena permainan timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Foto: Polda Metro Jaya

Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian berkedok arena permainan arcade di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan lebih dari 60 orang.

Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan dua lokasi yang digerebek adalah "Dissney Timezone" di Jl. Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Jl. Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat.

Abdul Rahim mengatakan, di Dissney Timezone polisi menyita 76 unit mesin judi, sementara di Sky Timezone ditemukan 58 unit mesin serupa.

“Seluruh barang bukti dan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (11/6).

Abdul Rahim menjelaskan perjudian itu dikemas dalam bentuk permainan arcade yang mencakup sejumlah permainan, antara lain mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga slot.

Kepala Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan modus transaksinya. Menurut Reza, pemain lebih dulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher.

Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin judi.

“Setelah bermain, koin dapat ditukar kembali menjadi emas maupun uang, baik tunai maupun lewat transfer,” tutur AKP Reza.