Polda Metro Pulangkan 141 Anak yang Diamankan saat Ricuh 27 Agustus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penanganan unjuk rasa saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penanganan unjuk rasa saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya memulangkan 141 anak yang sebelumnya diamankan dalam penanganan kericuhan usai aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Sementara, 5 anak lainnya masih diproses karena diduga telah memiliki niat melakukan aksi kerusuhan.

DirPPPA Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya menerima total 152 orang yang terdiri dari 149 anak laki-laki dan 3 perempuan dewasa. Dari jumlah tersebut, 123 anak diketahui masih bersekolah, sedangkan 26 lainnya tidak bersekolah.

“Kemudian dari keseluruhan, sudah kami lakukan identifikasi, pemeriksaan awal, dan kami temukan ada beberapa yang memang terindikasi kuat dia akan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku. Kemudian dari 152 tersebut, kami pulangkan 141 orang,” kata Rita dalam konferensi pers, Jumat (28/8).

Rita menjelaskan, saat ini masih ada 5 anak yang menunggu dijemput orang tua. Dua anak lainnya baru menjalani pemeriksaan, sementara ada penyerahan baru yang masih didalami polisi.

Massa terlibat kericuhan di terowongan Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut Rita, 5 anak yang diproses terindikasi kuat telah memiliki niat untuk melakukan aksi yang dapat menimbulkan kerusuhan.

“Kemudian dari sekian, kita melakukan proses terhadap 5 orang anak yang memang terindikasi kuat dia sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang melibatkan untuk memberikan sebuah dampak ya, jadi kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah bintaro yang sudah dikeringkan. Kemudian di situ juga diberikan, sudah dicampurkan ya bensin itu, dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa,” ujarnya.

Rita menegaskan penanganan terhadap anak dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga melibatkan pekerja sosial profesional, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta pembimbing kemasyarakatan dari Bapas dalam proses pemeriksaan.

“Namun dengan adanya anak yang berhadapan dengan hukum yang saat ini kami tangani, kami tentunya bukan menyampaikan bahwa ini bukan hanya tanggung jawab dari kepolisian saja, tapi tanggung jawab ini adalah tanggung jawab kita semuanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka setiap penanganan wajib mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.”

322 Orang Diamankan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut sebanyak 322 orang diamankan setelah aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus. Dari jumlah tersebut, 160 orang di antaranya merupakan anak.

Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan, di antaranya golok, gunting, asahan pisau, PVC, ketapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 48 orang sebagai tersangka. Sebanyak 45 tersangka masuk klaster perusakan, sedangkan 3 lainnya merupakan tersangka dari klaster senjata tajam.