Polda Metro Tangkap DPO Bandar 575 Ribu Butir Obat Keras di Tanah Abang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
RS ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras tersebut.
"Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa tanggal 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS, umur 38 tahun terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Ade dalam keterangannya.
Ade mengatakan, penangkapan RS merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang dilakukan polisi pada Sabtu (25/7).
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menangkap lima orang berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
"Terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan barang bukti obat keras sebanyak 575.200 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 140.691.000," katanya.
Dengan penangkapan RS, total tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut menjadi enam orang. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ade.
